Setahun Kasus PT. Rosini Indonesia Tanpa Kejelasan, Ampuh Sultra Pertanyakan Keseriusan Polda Sultra

Kendari, Menarahmadinah.com – Kasus dugaan Kejahatan Lingkungan dan Kejahatan Pelayaran yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT. Rosini, Lily Sami. Kembali di soroti oleh lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), (28/6).

Ketua Umum (Ketum) Ampuh Sultra Hendro Nilopo, SH kembali mempertanyakan status tersangka Direktur Utama (Dirut) PT. Rosini, Lily Sami, Pasalnya menurut Hendro, Lily Sami telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak 28 Juni 2019. Namun ironisnya sampai hari ini kasus tersebut tak kunjung mendapatkan titik terang.

“Polda Sultra ini serius apa tidak ytangani kasus dugaan kejahatan lingkungan dan kejahatan pelayaran yang melibatkan Dirut PT.Rosini, sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka tetapi sampai hari ini tidak ada kejelasan” tegas Hendro.

Ia mengungkapkan sebelumnya Direktur Utama PT. Rosini Indonesia, Lily Sami. Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Polda Sultra pada tanggal 28 Juni 2019 dengan pasal berlapis atas dugaan melanggar pasal 299 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Tentunya sangat disayangkan kalau kasus tersebut tidak segera dituntaskan.

“Perlu diketahui sebelumnya Polda Sultra sendiri telah menetapkan Dirut PT. Rosini Indonesia sebagai tersangka atas dugaan Kejahatan Pelayaran dan Kejahatan lingkungan, tentunya sangat disayangkan kalau kasus ini tidak segera dituntaskan” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan ketika kasus Dirut PT. Rosini Indonesia tidak segera dituntaskan maka tidak menutup kemungkinan akan semakin kuatnya pemikiran skeptis dimasyarakat kepada pihak kepolisian dalam hal ini kepolisian daerah Polda Sultra. Dan hal tersebut bisa saja berdampak buruk bagi citra kepolisian.

“Iya, katika kasus Dirut PT. Rosini tidak segera dituntaskan, maka tidak menutup kemungkinan akan lahirnya pemikiran skeptis masyarakat kepada kepolisian dalam hal ini Polda Sultra. Dan hal itu bisa berdampak buruk bagi citra kepolisian” paparnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar tidak ada tawar menawar dalam penanganan kasus Dirut PT.Rosini Indonesia. Semua kejahatan harus dituntaskan tanpa memandang siapa dia dan apa jabatannya sebagai upaya mengedepankan asas permasamaan dimata hukum “Equality Before The Law”.

Fan Jurnalis Citizen