
Surabaya -menaramadinah.com-Kabar mengejutkan bagwa Dahlan Iskan kini sedang melakukan menggugat ke PT Jawapos, sebuah perusahaan media yang pernah dia besarkan, di Pengadilan Negeri Surabaya secara perdata itu pada Selasa (10/6) lalu. Karena dianggap Jawa Pos dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Selasa, 10 Jun 2025, Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Nomor Perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby,” demikian gugatan Dahlan sesuai yang terdaftar dalam situs resmi PN Surabaya.
Dahlan menggunakan jasa kuasa hukum Beryl Cholif Arrachman. Tergugat dalam yakni Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (dahulu bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) dan PT Jawa Pos.
Besok Eabu, 18 Juni 2025 Dahlan akan menjalani sidang perdana sekitar pukul 09.00 WIB. Digelar di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya.
Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan tahapan saat ini baru penetapan hari sidang yang dilakukan PN Surabaya.
Husnu Mufid
