DPRD Kota Blitar,Tanggapi Aduan Puluhan Honorer Kota Blitar Yang Kena PHK Sepihak.

BLITAR–Puluhan Honorer Kota Blitar Kena PHK. 10 tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar dan 16 orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Pemecatan ini dilakukan oleh pihak ketiga yang menjadi penyedia jasa tenaga kerja di kedua dinas tersebut.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, para THL mengadukan permasalahan ini kepada DPRD Kota Blitar. Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Blitar langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil kepala dinas dari kedua OPD tersebut.

H.Nuhan Eko Wahyudi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar menyayangkan tindakan sepihak dari pihak ketiga. Ia menilai bahwa pemecatan tersebut melanggar regulasi yang berlaku.

“Jadi pihak ketiga yang menyediakan tenaga kerja telah melakukan PHK kepada tenaga harian lepas secara sepihak.Tentunya itu kan melanggar aturan. Yang pertama melanggar aturan, yang kedua sudah melanggar PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujar H.Nuhan panggilan akrabnya Senin (19/5/2025).

Menurut Nuhan, PHK sepihak seperti ini tidak bisa dibenarkan, terlebih tanpa alasan yang kuat. “Tidak bisa mereka semena-mena melakukan PHK. Kalau pihaknya masih ngotot untuk pemecatan, sanksinya apa? Harus ngasih gaji hingga akhir tahun,” tandasnya.

Oleh karena itu, DPRD Kota Blitar secara resmi merekomendasikan agar PHK tersebut dibatalkan. “Dari DPRD Kota Blitar merekomendasikan tidak ada PHK, tidak boleh dilakukan PHK,” tegas Nuhan.

Menurut keterangan para THL, mereka tidak pernah melakukan pelanggaran berat dan mayoritas masih berada dalam usia produktif. Beberapa bahkan telah bekerja selama puluhan tahun. “Bayangkan saja, pekerja lepas itu ada yang kerja sampai 20–25 tahun tiba-tiba di-PHK. Seperti ini kan sangat tidak manusiawi,” ungkap Nuhan dengan nada prihatin.

Sementara itu, Edy Wasono Kepala Disbudpar Kota Blitar membenarkan adanya PHK terhadap 16 THL di dinasnya. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi II DPRD. “Kami akan memanggil pihak ketiga untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi 2 DPRD,” jelas Edy.*Imam Kusnin Ahmad*