
Malang-menaramadinah.com-Krisdayanti, wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya memberikan sosialisasi 4 pilar kebangsaan kepada sedikitnya 50 orang perwakilan mahasiswa, dari komunitas masyarakat Indonesia timur di Ngudeg Cafee, Kecamatan Dau, 31 Mei 2021
Setio Utomo, staf ahli Krisdayanti selaku pemateri sosialisasi menyebutkan 4 pilar kebangsaan sangat penting, karena merupakan soko guru alias tiang penyangga bagi perjalanan bangsa Indonesia dalam mewujudkan terciptanya masyarakan yang adil, makmur, dan sejahtera.
“Kenapa 4 pilar kebangsaan sangat penting. Karena persatuan bangsa Indonesia sedang terancam. Itu salah satunya,” kata pria bertubuh gempal ini.
Fenomena yang terjadi di masyarakat, telah banyak terjadi benturan antar kelompok, antar suku, antar komunitas, antar golongan, antar agama, dan lain-lain.
“Karena itu, perlu diingakan lagi soal bagaimana sejarah para pahlawan dan pendiri bangsa ini, dalam berjuang merebut kemerdekaan dan membangun negara Indonesia,” paparnya.
Mochammad Faruq, mantan aktivis reformasi, yang juga jadi pembicara menambahkan berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan terdapat 1.128 suku bangsa dan bahasa, ragam agama dan budaya di sekitar 16.056 pulau.
Diperlukan sebuah konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat, serta memadai dalam menopang kebesaran, keluasan dan kemajemukan Ibdonesia.
Konsepsi inilah yang merupakan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara atau Empat Pilar Kebangsaan.
“Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Kalau tiangnya rapuh. sebuah bangunan mudah roboh,” tegasnya
Setio menambhkn empat pilar itu sebagai panduan dalam kehidupan ketatanegaraan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.
Empat Pilar kebangsaan terdiridari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pancasila berada di tingkat paling atas karena merupakan ideologi dan dasar negara.
Dengan memahami keempat pilar tersebut, setiap warga negara Indonesia harus meyakini dan menjadikannya sebagai panduan dalam mewujudkan kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Lebih lanjut, Faruq menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. “Pancasila sebagai yuridis formal, maka seluruh peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada Pancasila,” imbuh alumni aktivis Gerakan.Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.
Soekarno dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia.
Rumusan yang tercantum dalam UUD 1945 adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia.
“Ironisnya banyak generasi muda Indonesia yang tidak hafal Pancasila, apalagi memahami nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Jadi sekali lagi sangat penting 4 pilar kebangsaan ini,” lanjutnya.
Tujuan sosialisasi mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan. (MF)
