Peranan LKHAI terhadap UU Omnibus Law pada Masyarakat Indonesia

Surabaya-menaramadinah.com-Maraknya Demo di beberapa ruas jalan penjuru Indonesia akibat disetujui nya UU Omnibus Law oleh DPR RI, membuat para lawyer & pelaku usaha (pengusaha) diantaranya RM Ali Zaini, Syahdi Huda, Syarifuddin Abdillah, Herlambang Ponco, Guntur, Agus Munib, Sulaisih dan Fahreza yg tergabung dalam LKHAI Lembaga Kajian Hukum Advokasi Indonesia mengagendakan kegiatan acara webinar dengan tema dampak penetapan UU Omnibus Law bagi Rakyat Indonesia.

Hartadi Hendra Lesmana, SH, MH Direktur Eksekutif LKHAI Menegaskan acara webinar Insyaa Allah akan dilaksanakan dalam minggu ini untuk memberikan edukasi pada khalayak umum tentang UU Omnibus Law dengan menghadirkan nara sumber Antazari Azhar Mantan Ketua KPK dan DR Wibisono pengamat sosial.

Husnu Mufid