
Oleh: Redaksi Menara Madinah
Dakwah yang lurus menuntut kejujuran intelektual dan keberanian menempatkan sesuatu pada urutannya. Kepincangan yang kian nyata muncul ketika sebagian wacana keagamaan lebih banyak mencurahkan energi pada wilayah khilafiyah yang telah mapan dalam khazanah fikih, sementara penyimpangan pada pokok akidah dibiarkan tumbuh tanpa pelurusan memadai. Ketidakseimbangan ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan kelalaian dalam memahami maqashid dakwah itu sendiri.
Persoalan seperti keberadaan kafe dan penggunaan organ tunggal atau musik pada hajatan segera dihukumi haram secara absolut, seolah dalilnya qath’i dan tidak memerlukan penelaahan konteks. Padahal status hukumnya jelas masuk wilayah ijtihadiyah yang penilaiannya bertumpu pada unsur halal dan haram dalam praktik, bukan pada bentuk lahiriah. Ketika kewenangan negara diabaikan dan fatwa dipaksakan kepada ranah muamalah yang hukum asalnya mubah, maka dakwah bergeser fungsi menjadi tekanan sosial. Sikap seperti ini tidak mencerminkan ghirah, melainkan kesalahan metodologis yang berpotensi menimbulkan kegaduhan tanpa menyelesaikan persoalan esensial.
Lebih jauh, tindakan semacam itu sering dibungkus dengan slogan amar ma’ruf nahi munkar. Padahal mengingkari kemungkaran dengan cara yang merusak, melampaui kewenangan, dan mengabaikan tuntutan adab syar’i justru termasuk perbuatan munkar itu sendiri. Jika amar ma’ruf dilakukan tanpa ilmu, tanpa hikmah, dan tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku, maka yang terjadi bukanlah perbaikan melainkan perusakan atas nama kebaikan. Di titik ini, slogan amar ma’ruf nahi munkar kehilangan maknanya karena pelakunya justru terjerumus pada munkar yang baru.
Lebih meresahkan adalah sikap abai terhadap beredarnya narasi keagamaan tanpa sandaran dalil shahih. Klaim-klaim luar biasa yang menyandarkan kekuasaan Allah kepada selain-Nya dengan mudah viral di ruang digital, namun jarang mendapat pelurusan terstruktur dari para juru dakwah. Padahal penyimpangan pada tauhid adalah kerusakan paling mendasar, karena merusak tujuan utama risalah kenabian. Mengabaikan hal ini demi mengejar perdebatan khilafiyah adalah bentuk kelalaian yang tidak dapat dibenarkan atas nama semangat amar ma’ruf nahi munkar.
Perlu kita pahami bersama bahwa penutupan usaha seperti karaoke maupun kafe adalah kewenangan Pemerintah Daerah, dan hanya dapat dilakukan jika usaha tersebut tidak memiliki izin atau terbukti melanggar aturan yang berlaku. Sementara itu, terkait hukum musik, para ulama memang memiliki perbedaan pendapat. Oleh karena itu, hal ini termasuk dalam perkara khilafiyah, bukan hukum yang bersifat mutlak dan tegas dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Semoga dengan memahami hal ini, kita dapat bersikap lebih bijak, adil, dan menjaga persaudaraan di tengah perbedaan.
