Petugas Haji Berhak Mendapatkan Keringanan Fikih demi Pelayanan Jamaah, Tegas Prof KH Asrorun Niam Sholeh.

 

Oleh: H.Imam Kusnin Ahmad SH. Jurnalis Senior dan Aktif di PW ISNU Jawa Timur.

MAKKAH-Dalam menjalankan tugas mulia melayani jamaah haji di Tanah Suci, petugas haji memiliki kedudukan istimewa menurut fikih Islam. Musyrif Diny, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa petugas haji sebagai wafdullah—delegasi Allah—berhak mendapatkan dispensasi (rukhshah) dalam menjalankan ibadah, demi mengutamakan keselamatan dan kualitas pelayanan kepada para jamaah.

Dalam kajian khusus tentang ihram yang digelar di Mushalla Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ahad (24/5), Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini memaparkan dua tanggung jawab besar yang dipikul petugas haji, yaitu pelayanan sosial kepada jamaah dan ibadah personal kepada Allah SWT.

Menurutnya, dualitas ini harus berjalan seiring tanpa saling bertentangan, namun ketika situasi menuntut, fikih memberikan kelonggaran untuk membantu petugas menjalankan amanahnya dengan baik.

“Posisi petugas sebagai pelayan tamu Allah memberikan ruang adanya dispensasi dalam fikih pada kondisi tertentu,” ujar Prof Niam.

Ia mengutip kisah sahabat Nabi, Al-Abbas RA, yang mendapat izin tidak bermalam (mabit) di Mina karena tugas vital menyediakan air zamzam bagi jamaah haji.

Kisah ini menjadi rujukan penting bagaimana fikih Islam memahami urgensi pelayanan tanpa mengabaikan kewajiban ibadah.

Menurut Prof Niam, dispensasi fikih ini sangat relevan dengan dinamika tugas petugas haji modern, yang mengedepankan aspek pelayanan, pelindungan, dan keselamatan jamaah sebagai prioritas utama. Namun, dosen dan pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, ini juga mengingatkan agar kemudahan ini tidak disalahgunakan.

“Dispensasi tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa kehadiran kondisi masyaqqah (kesulitan berat) atau kebutuhan mendesak yang nyata,” tegasnya.

Selain itu, dalam suasana tugas yang mengharuskan petugas meninggalkan kewajiban haji tertentu, Prof Niam menggarisbawahi bahwa tetap ada prinsip fikih yang mengharuskan membayar dam (denda) sebagai pengganti (badal), menjaga keadilan sekaligus penghormatan atas kewajiban mikro ibadah haji.

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini mengajak seluruh petugas haji untuk menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan ibadah. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pengabdian kepada negara dan pengabdian spiritual kepada Allah SWT mesti tersimpan kuat dalam hati setiap petugas.

“Petugas yang abai terhadap tanggung jawab pelayanan berarti mengkhianati amanah, sedangkan yang meninggalkan ibadah personal sepenuhnya akan mengalami kerugian spiritual,” pungkas Prof Niam dengan tegas.

Pernyataan Prof Niam menjadi sentuhan hikmah yang menginspirasi para petugas haji agar tetap menjaga kualitas ibadah sekaligus mengedepankan profesionalisme pelayanan sebagai kerangka pengabdian tertinggi kepada Allah dan umat.*Wallahu A’lam Bisshawab*