Menjaga Konsensus Nasional: Waspada Narasi yang Merongrong Pancasila

Oleh: Diar Mandala
menaramadinah.com

Indonesia berdiri di atas konsensus nasional yang telah disepakati para pendiri bangsa. Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi adalah hasil kesepakatan sejarah yang tidak lahir dari ruang kosong. Ia merupakan kristalisasi perjuangan para raja, ulama, dan tokoh bangsa dari Sabang sampai Merauke. Mengubah fondasi ini berarti membongkar kontrak kebangsaan yang telah menjaga keberagaman selama 80 tahun.

Kewaspadaan diperlukan ketika muncul gerakan yang terstruktur dan sistematis untuk mengganti tatanan tersebut dengan ideologi impor. Narasi seperti “Indonesia milik golongan tertentu” atau ajakan membangun sistem politik di luar kerangka konstitusi bukan sekadar wacana akademik. Ia berpotensi menciptakan gesekan horizontal karena bertentangan dengan identitas bangsa yang telah ditetapkan secara konstitusional. Sejarah telah mencatat bahwa setiap upaya memaksakan ideologi tunggal di atas keberagaman Nusantara selalu berakhir pada konflik.

Penting untuk membedakan antara aspirasi keagamaan dengan agenda politik yang ingin mengganti dasar negara. Umat Islam di Indonesia menjalankan syariat dalam kerangka NKRI. NKRI bersyariah sudah berjalan melalui hukum perkawinan, wakaf, zakat, dan ekonomi syariah tanpa perlu membuang Pancasila. Jika ada kelompok yang menginginkan sistem pemerintahan lain, ruang konstitusional untuk menyalurkan aspirasi tersedia melalui partai politik dan mekanisme demokrasi. Namun mengubah bentuk negara bukanlah ruang yang disediakan konstitusi.

Kritik terhadap pemerintah boleh, koreksi terhadap kebijakan perlu. Namun mengarahkan energi untuk mengganti Pancasila adalah tindakan yang melawan arus sejarah bangsa. Indonesia bukan proyek eksperimen politik. Ia adalah rumah bersama yang dibangun di atas darah, air mata, dan kesepakatan para pendahulu. Bagi siapa pun yang ingin menegakkan sistem lain, konstitusi memberi batas yang jelas. Lakukan di tempat yang secara hukum dan sejarah memang menjadi pilihannya. Jangan menjadikan Indonesia sebagai arena pertarungan ideologi yang merugikan rakyat.

Menjaga NKRI bukan tugas aparat saja. Ia adalah tanggung jawab seluruh warga negara untuk menyaring informasi, menolak provokasi, dan memperkuat kembali pendidikan kewarganegaraan. Ketika konsensus nasional dijaga, stabilitas terjaga. Ketika stabilitas terjaga, pembangunan dan kemaslahatan umat bisa berjalan.