
Bali-menaramadinah.com-Kasus Ayam Berkokok di Umalas Kerobokan dimediasi AWK. Ibu Pendatang @cempaka_vanderhulst komplain ada suara ayam ganggu anak dan suami. Ibu Cempaka sampai masuk RS dan mengalami siksaan bathin.
Belum kelar urusan ayam milik tetangga ( local boy ) yg agak sulit diajak komunikasi, muncul mediasi dr Kaling dan Klian yg dianggap oleh Ibu Cempaka mengintimidasi.
Salah satunya kata kata : Kalau GA nyaman, ya pindah saja….. WOW… Seorang Kaling / Klian / Pejabat Desa TIDAK Boleh bicara seperti itu karena ada UU Pelayanan Publik dan DPD RI Tegur Keras. Ibu Cempaka secara hukum bisa menuntut pemerintah desa karena dianggap lalai ke Pengadilan Perdata karena kerugian materil n inmateriil.
Akhirnya Prajuru Minta MAAF dan si Ibu huga Minta MAAF dan damai. AWK kasi waktu sampai akhir bulan agar beres semua urusan termasuk kandang agar pindah tempat. Bali sudah heterogen dan Bali perlu pendatang agar ekonomi hidup. Yg penting pendatang yg tanggung jawab n hormat pada budaya Bali
.husnu mufid
