
SIJUNJUNG -DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Sijunjung Protes Kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menurunkan pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) Secara sepihak tanpa melalui Perhitungan cermat dan tidak Rasional
Jumat (22/05/2026)
Bagus Budi Antoro.MP.d Ketua Dewan Pengurus Daerah Apkasindo Kabupaten Sijunjung menyampaikan Kami Petani sawit tidak bodoh, Sumber daya Petani Sawit saat ini sudah banyak yang Kuliah melalui Program Bea Siswa sawit BPDP yang tersebar di 47 Perguruan Tinggi Nasional termasuk diantaranya IPB, ITB, UNDIP dan mereka sudah lulus dan kembali ke daerah seluruh Indonesia
“Petani sawit saat ini sudah bisa menghitung berapa Rasio harga tbs di Pabrik dibandingkan dengan patokan harga tender Croude Palm Oil (CPO) yang di rilis oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) tender Bursa CPO. Jadi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Jangan Bodoh – Bodohi Petani Sawit ” Jelas Bagus
Lanjut Bagus Keadaan harga Tandan Buah Segar pada saat ini Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menurunkan harga TBS Petani di kisaran Rp. 800/Kg – Rp.1000//Kg ini adalah keputusan Penurunan harga TBS di luar nalar dan tidak masuk akal dan mencederai keadilan ekonomi
“Setiap naik dan turunnya harga tbs itu ada perhitungan dan rumus yang jelas berdasarkan Permentan nomor 13 tahun 2024 yang di tetapkan oleh tim Penetap harga TBS di setiap Provinsi.” Jelas Bagus yang juga sebagai Anggota Tim Penetap harga TBS Tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Peraturan mengenai pedoman penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan bertujuan untuk memastikan harga pembelian TBS menjadi lebih adil dan transparan bagi pekebun.
Beberapa poin utama dari regulasi penetapan harga TBS meliputi: Pihak yang Menetapkan: Harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah, yang dibantu oleh sebuah Tim Penetapan Harga.
Tim Penetapan Harga: Tim ini terdiri dari unsur Dinas Perkebunan (provinsi dan kabupaten/kota), Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau asosiasi pengusaha sawit, serta kelembagaan atau asosiasi pekebun.
Komponen Penghitungan: Penetapan harga didasarkan pada perhitungan Indeks K dan rendemen CPO serta kernel. Nilai dan persentase tersebut dihitung dari data penjualan yang dilaporkan oleh perusahaan.
Tujuan: Untuk memberikan perlindungan harga yang wajar kepada petani/pekebun, mencegah persaingan tidak sehat antar PKS, dan memastikan kepastian pasokan.
Realitas Kondisi Pembelian harga TBS Petani oleh Pabril saat ini Jumat (22/05/2026) yang Sangat tidak berdasar Pabrik menurunkan Harga TBS petani di angka Rp. 800/Kg – Rp. 1000/Kg adalah keputusan sepihak dan tidak masuk akal yang biasanya di lakukan kelompok Kapitalis pemburu rente yang mengbaikan Prinsip Keadilan
” Berdasarkan Perhitungan DPP APKASINDO dan Pakar Rasio Naik dan turunya harga dipengaruhi oleh naik turunya tender CPO KPBN contoh Setiap naik turunnya tender CPO KPBN
Rp.1000,-/Kilogram maka harga TBS terkoreksi Rp. 350,- /Kilogram dan sebaliknya,-” Jelas Bagus
Lebih lanjut begini perhitungan rasional harga TBS Petani
Dasar Tender CPO KPBN [22/5, 09.23] Tender CPO KPBN, Tgl. 20-05-2026 : Excld PPN Franco Belawan & Dumai : Rp. 15.500,- (Rp/Kg)
[22/5, 09.23] Tender CPO KPBN, Tgl. 21-05-2026 : Excld PPN Franco Belawan & Dumai : Rp. 15.065,- (Rp/Kg) WD
Harga tender tender tanggal (21/05) Rp. 15.500,- (Rp/Kg) di kurangi Rp. 15.065,- (Rp/Kg) terkoreksi sama dengan selisih kurang Rp.435,- (Rp/Kg)
dari perhitungan diatas seharusnya Pabrik Kelapa sawit membeli TBS petani terkoreksi turun kurang lebih di Rp. 400 an/Kilogram TIDAK Rp. 800/Kilogram – Rp. 1000/Kilogram.
” Petani sawit sudah bisa menghitung Rasio Penurunan dan Kenaikan harga TBS, Jadi Pabrik Kelapa Sawit jangan membuat Perhitungan sepihak yang tidak Rasional karena tindakan ini adalah salah satu tindakan Ceroboh Perusahaan, mencederai Prinsip Ekonomi yang berkeadilan dan dampaknya 17 juta Petani Sawit dan Keluarganya yang dirugikan.” urai Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Sijunjung menutup keterangan (gus)
