Analisis Kebijakan Penyembelihan Dam Haji di Indonesia: Respon Tegas MUI dan Implikasinya .

Oleh : Imam Kusnin Ahmad SH. Jurnalis Senior dan Aktif di PW ISNU Jawa Timur.

KEBIJAKAN Kementrean Haji yang memberikan opsi pelaksanaan penyembelihan dam hewan haji di Indonesia menuai reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penolakan tegas tersebut membuka diskursus mendalam terkait aspek syariah dan tata kelola ritual haji nasional.

Menurut Prof. Abdurrahman Dahlan, MUI secara jelas menolak kebijakan pemindahan penyembelihan dam ke Tanah Air tanpa alasan syariah yang sangat kuat.

“Kalau alasannya hanya agar memudahkan jemaah atau memenuhi kebutuhan gizi, itu bukan alasan yang syar’i,” tegasnya.

Dalam penjelasan tersebut terangkum esensi bahwa ibadah haji merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, termasuk dalam hal lokasi penyembelihan hewan Dam.

Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 menjadi basis hukum tegas yang menuntut pelaksanaan dam dilakukan di Tanah Haram. Fatwa ini diperkuat Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang memperbolehkan pembayaran secara kolektif melalui perwakilan, selama proses penyembelihan tetap di Tanah Suci.

Mengabaikan posisi fatwa tersebut dapat mengakibatkan sahnya ibadah haji dipertanyakan dan menimbulkan bingung aturan bagi jemaah. Selain itu, kebijakan pemerintah yang bertentangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlemah posisi keagamaan Indonesia di mata dunia Islam.

MUI menuntut pemerintah untuk meninjau kembali dan mengevaluasi kebijakan ini agar selari dengan fatwa dan ketentuan agama. Kepastian hukum dan kepatuhan syariah wajib menjadi landasan utama untuk menjaga keabsahan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.*Wallahu A’lam Bisshawab*