Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah

 

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH)
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Ada satu pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari dalam kasus penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC):
di mana negara ketika kejahatan itu berlangsung?

Pertanyaan ini bukan sekadar retoris. Ia lahir dari fakta yang terang benderang. Otoritas resmi pengelola kawasan, Balai TNGC, telah menyatakan bahwa tidak pernah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar legalitas pemanfaatan getah pinus di kawasan tersebut. Artinya, seluruh aktivitas penyadapan yang berlangsung di sana adalah ilegal.

Titik.

Tidak ada ruang tafsir. Tidak ada abu-abu hukum. Tidak ada pembenaran administratif. Yang ada hanyalah pelanggaran.

Namun persoalan tidak sesederhana itu. Justru di situlah letak kegentingannya. Aktivitas ilegal ini tidak berlangsung diam-diam, tidak pula berskala kecil. Ia terjadi secara terbuka, berulang, dan melibatkan banyak pihak. Ini bukan lagi cerita tentang “rakyat kecil yang mencari nafkah”, melainkan indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang bekerja secara sistematis.

Dalam bahasa hukum, ini mendekati satu kesimpulan serius:
dugaan kejahatan kehutanan terorganisir.

Jika kita menelusuri pola yang ada, terlihat adanya rantai aktivitas yang rapi—dari penyadapan di lapangan, pengumpulan hasil, hingga distribusi. Bahkan, keterlibatan kelompok seperti KTH dalam paguyuban tertentu menambah lapisan kompleksitas yang tidak bisa diabaikan. Ini bukan tindakan individu. Ini sistem.

Dan setiap sistem selalu punya aktor pengendali.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih tajam:
siapa yang diuntungkan, dan siapa yang membiarkan?

Dalam konteks ini, negara tidak bisa hanya hadir sebagai penonton yang sesekali menegur. Negara harus hadir sebagai penegak hukum. Sebab ketika aktivitas ilegal berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan yang berarti, maka yang dipertanyakan bukan hanya pelaku, tetapi juga integritas pengawasan.

Apakah ini sekadar kelalaian?
Atau justru pembiaran?

Dalam perspektif hukum administrasi, pembiaran terhadap pelanggaran yang diketahui adalah bentuk maladministrasi. Namun jika pembiaran itu disertai dengan kepentingan tertentu—baik langsung maupun tidak langsung—maka persoalannya berubah menjadi jauh lebih serius: penyalahgunaan wewenang, bahkan membuka pintu ke arah korupsi.

Kita tidak boleh naif. Dalam banyak kasus kejahatan sumber daya alam di Indonesia, pola yang sama terus berulang: pelaku lapangan ditangkap, sementara aktor utama tetap tak tersentuh. Hukum seolah tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Jika skenario ini kembali terjadi di TNGC, maka yang sedang kita saksikan bukan sekadar kegagalan penegakan hukum, melainkan kegagalan negara dalam melindungi sumber daya alamnya sendiri.

Lebih dari itu, ada dimensi ekologis yang tidak kalah mengkhawatirkan. Penyadapan getah pinus yang tidak sesuai kaidah bukan hanya merusak pohon, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Dalam jangka panjang, dampaknya bisa merembet pada krisis tata air, penurunan kualitas lingkungan, hingga potensi bencana ekologis.

Kerugian negara tidak lagi bisa dihitung hanya dengan angka rupiah. Ia menjelma menjadi kerugian lintas generasi.

Ironisnya, semua ini terjadi di kawasan taman nasional—ruang yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan lingkungan.

Jika kawasan konservasi saja bisa ditembus oleh praktik ilegal yang terorganisir, maka pertanyaan besarnya adalah:
apakah masih ada wilayah yang benar-benar terlindungi?

Di titik ini, penegakan hukum tidak boleh lagi bersifat simbolik. Tidak cukup dengan penertiban sesaat. Tidak cukup dengan menangkap pelaku kecil. Yang dibutuhkan adalah penindakan menyeluruh—hingga ke akar.

Aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh rantai, termasuk menggunakan pendekatan follow the money untuk mengungkap aliran keuntungan. Audit terhadap pengelola kawasan juga harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Karena jika tidak, publik berhak curiga: bahwa hukum memang tidak pernah benar-benar dimaksudkan untuk ditegakkan.

Kasus TNGC adalah ujian. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi komitmen negara terhadap lingkungan. Ini adalah titik di mana negara harus memilih: berdiri tegak menegakkan hukum, atau diam dan membiarkan hukum dikalahkan oleh kepentingan.

Satu hal yang pasti—
jika negara kalah dalam kasus seperti ini, maka yang hilang bukan hanya hutan. Yang hilang adalah wibawa, dan tanpa wibawa, hukum tidak lebih dari sekadar tulisan di atas kertas.[]