
Oleh: Sayyid Diar Mandala |Kolumnis Menaramadinah.com
Ruang publik kembali gaduh oleh polemik nasab Baalwi. Di satu sisi, beredar kajian “Tesis” Kiai Imaduddin Utsman yang mengkritik sanad secara akademis. Di sisi lain, muncul video penjelasan silsilah keluarga oleh Habib Rizieq Syihab. Publik berhak bertanya, tetapi publik juga wajib berpikir.
Tulisan ini bukan untuk menghakimi siapa benar siapa salah. Tujuannya mendidik: mengajak umat menggunakan nalar yang terukur. Sebab kalau agama sudah dicampur teriakan panggung, yang hilang duluan adalah ilmu.
Bedakan Panggung dengan Meja Ilmu
Polemik nasab berjalan di dua tempat yang tidak sama.
Pertama, meja ilmu. Di sini berlaku kaidah ilmu nasab: verifikasi manuskrip sezaman, uji sanad kitab, debat di forum ahli. Tesis Kiai Imad ada di meja ini. Maka bantahannya juga harus di meja yang sama: data lawan data, kitab lawan kitab.
Kedua, panggung dan layar YouTube. Di sini berlaku hukum persepsi: siapa paling lantang, siapa paling viral. Video silsilah ada di wilayah ini. Fungsinya sah sebagai klarifikasi dan konsolidasi jamaah. Tapi mari jujur: kalau tujuannya membantah tesis ilmiah, maka koar di panggung tidak cukup. Ilmu tidak tumbang oleh teriakan.
Prinsip: Jangan Mau Dibodohi Teriakan
Ini prinsip yang harus dipegang umat: “ukur kebenaran pakai data dan kaidah, bukan pakai jumlah follower atau kerasnya teriakan di panggung.”
Dalam ilmu nasab, kaidahnya ketat. Di antara syarat sah adalah catatan di kitab sezaman dan “iqrar” ahli nasab yang mu’tabar. Adapun “syuhrah istifadhah” hanya berlaku selama tidak ada bantahan ilmiah. Ketika muncul kajian melalui tesis ilmiah yang membantah dengan data manuskrip, maka “syuhrah istifadhah” itu gugur dan tidak bisa dijadikan hujjah.
Jadi, viral tidak sama dengan valid. Ramai tidak sama dengan benar. Yang lantang belum tentu memegang data.
Takbir untuk Kedamaian, Bukan Provokasi
Umat Islam dimuliakan dengan kalimat “Allahu Akbar”. Takbir adalah pengingat kebesaran Allah, penenteram hati, dan pemersatu barisan.
Sangat disayangkan jika takbir diseret ke panggung hanya untuk memprovokasi, membakar emosi, atau membenarkan klaim yang belum teruji secara ilmu. Takbir bukan alat untuk menutupi miskinnya data. Takbir bukan pengeras suara untuk mematikan nalar.
Gunakan takbir sebagaimana fungsinya: untuk mengingat Allah, untuk menenangkan umat, untuk menegakkan kedamaian. Kalau ada masalah ilmiah, selesaikan dengan ilmu. Kalau ada debat nasab, bawa ke meja ahli. Jangan bawa ke jalan dengan teriakan.
Sikap Cerdas Warga Agar Tidak Jadi Korban Panggung
Agar tidak gaduh dan tidak jadi korban pembodohan, tiga sikap ini perlu dipegang:
1. Tawaqquf: Tahan vonis selama belum membaca dua pihak secara utuh. Tidak ikut koar sebelum ilmu cukup.
2. Proporsional: Serahkan urusan sanad, manuskrip abad 9 H, dan kritik “inqitha’” kepada pakar filologi dan ahli nasab. Itu bukan kerjaan komentator medsos.
3. Taat Hukum: Jaga lisan dan tulisan. UU ITE dan KUHP tetap berlaku. Menuduh “palsu”, mencaci, atau menyebar disinformasi bisa berakibat hukum dan merusak ukhuwah.
Penutup
Rasulullah SAW sudah memberi rambu: “Barangsiapa yang lambat amalnya, maka nasabnya tidak akan dapat mempercepatnya.” [HR. Muslim].
Maka energi umat lebih baik dipakai untuk memperkuat ilmu, amal, dan akhlak. Bukan untuk tepuk tangan di panggung yang miskin data. Mendidik umat bukan dengan menyuruh percaya pada teriakan, tapi dengan mengajari cara menimbang dengan kepala dingin.
Takbir kita untuk Allah. Ilmu kita untuk menimbang. Damai kita untuk semua. Wallahu a’lam bishawab.
Penulis: Diar Mandala, pegiat literasi keislaman dan kolumnis Menaramadinah.com. Aktif menulis isu sosial-keagamaan berbasis data.
Disclaimer:
Tulisan ini adalah opini dan edukasi publik yang disusun berdasarkan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh analisis bersifat umum dan tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi, menuduh, memfitnah, atau memberikan vonis terhadap sah atau batalnya nasab pihak mana pun. Penyebutan nama tokoh publik merujuk pada karya dan pernyataan yang telah menjadi konsumsi publik. Redaksi dan penulis menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, menghormati proses hukum, serta tunduk pada ketentuan UU ITE dan KUHP. Pembaca diimbau untuk menimbang secara jernih dan mengedepankan tabayun.
