*Veto Rusia-China: PBB Gagal Sahkan Resolusi Selat Hormuz, Kredibilitas Dunia Di Uji*  

Oleh: H.Imam Kusnin Ahmad SH. Jurnalis Senior dan Aktif di PW ISNU Jawa Timur.

DEWAN KEAMANAN Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) kembali terlihat lumpuh menghadapi krisis global. Pada Selasa (7/4/2026), rancangan resolusi yang bertujuan memastikan kebebasan navigasi di Selat Hormuz gagal disahkan setelah Rusia dan China menggunakan hak veto mereka. Meskipun usulan yang diajukan Bahrain ini didukung oleh 11 negara anggota dan hanya ditolak dua negara, kekuasaan veto membuat upaya internasional untuk mengatasi krisis di jalur strategis tersebut terhenti di tengah jalan.

Kegagalan ini bukan sekadar soal dokumen yang tidak jadi, melainkan cerminan retorika kekuasaan yang seringkali mengalahkan kepentingan bersama, serta ujian berat bagi kredibilitas organisasi dunia ini di mata masyarakat internasional.

*Latar Belakang: Dari Konflik Menuju Blokade*

Krisis di Selat Hormuz bermula dari eskalasi ketegangan yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Sebagai respons atas serangan yang diluncurkan pada 28 Februari 2026, Iran mengambil langkah ekstrem dengan membatasi secara ketat lalu lintas kapal di selat tersebut.

Tindakan ini memiliki dampak domino yang luar biasa, mengingat Selat Hormuz adalah nadi energi dunia. Diperkirakan sekitar 20% pasokan minyak global, serta sejumlah besar gas alam cair dan komoditas strategis lainnya, melewati perairan sempit ini setiap harinya .

Akibat blokade tersebut, harga minyak dunia melonjak tajam, mengancam stabilitas ekonomi global dan membebani negara-negara yang sangat bergantung pada impor energi, termasuk Indonesia. Situasi ini mendorong Bahrain, yang saat itu menjabat sebagai Presiden DK PBB, untuk mengajukan rancangan resolusi guna mencari solusi hukum dan politik yang terkoordinasi.

*Proses Penyusunan dan Pemungutan Suara*

Draf resolusi yang diajukan Bahrain telah melalui proses negosiasi yang panjang dan beberapa kali revisi untuk mencari titik temu. Awalnya, dokumen tersebut memuat frasa yang cukup tegas, namun kemudian dilunakkan menjadi hanya menyerukan “koordinasi upaya pertahanan” antarnegara untuk memastikan keselamatan pelayaran, termasuk pengawalan kapal dagang dan pencegahan gangguan navigasi .

Teks akhir juga menekankan bahwa semua tindakan harus sesuai dengan hukum internasional dan tidak boleh melanggar kedaulatan negara.

Namun, upaya kompromi ini ternyata tidak cukup. Dalam pemungutan suara, 11 negara menyatakan dukungan, sementara Kolombia dan Pakistan memilih abstain. Di sisi lain, Rusia dan China secara tegas menolak dan menggunakan hak veto, sehingga resolusi tersebut secara otomatis gagal disahkan meskipun didukung mayoritas .

*Alasan Penolakan dan Kritik Tajam*

Rusia dan China memiliki argumen yang kuat dalam menolak resolusi tersebut. Menurut perwakilan Rusia, draf tersebut dinilai “tidak seimbang, tidak akurat, dan konfrontatif”. Mereka menilai dokumen ini hanya menyalahkan Iran tanpa menyinggung akar masalah, yaitu agresi militer yang dilakukan AS dan Israel yang memicu penutupan selat tersebut. Rusia juga khawatir resolusi ini bisa disalahgunakan untuk melegitimasi tindakan militer lebih lanjut terhadap Iran .

Senada dengan itu, China menekankan bahwa solusi mendasar adalah mengakhiri konflik, bukan memberikan dasar hukum bagi operasi militer yang tidak sah. Beijing juga menilai resolusi tersebut tidak mencerminkan kepentingan semua pihak dan berpotensi memperburuk eskalasi situasi di kawasan . Kedua negara bahkan mengajukan resolusi tandingan yang lebih fokus pada penghentian permusuhan dan kembali ke jalur diplomasi .

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Bahrain menyatakan kekecewaan yang mendalam. Ia menegaskan bahwa DK PBB telah gagal memikul tanggung jawabnya dalam menghadapi tindakan yang dianggap ilegal dan mengancam perdagangan global. Kritik juga datang dari AS yang menilai veto ini sebagai “tahap baru yang rendah” dan membiarkan ekonomi dunia menjadi tebusan situasi politik .

*Analisis Kritis: Kekuasaan vs Kepentingan Bersama*

Kegagalan ini kembali menyoroti kelemahan struktural yang mendasar dalam sistem DK PBB. Hak veto yang dimiliki oleh lima anggota tetap (AS, Rusia, China, Inggris, Prancis) seringkali menjadi alat untuk mempertahankan kepentingan nasional atau blok politik masing-masing, bahkan ketika mayoritas dunia sepakat akan pentingnya sebuah tindakan.

Dalam kasus Selat Hormuz, terlihat jelas tarik-menarik antara blok Barat yang didukung negara-negara Teluk dengan blok Rusia-China yang memiliki hubungan strategis dengan Iran. Resolusi yang seharusnya netral dan berorientasi pada keamanan maritim internasional justru terjebak dalam perspektif politik yang berbeda.

Dampaknya sangat nyata. Tanpa payung hukum dari PBB, upaya negara-negara untuk menjaga keamanan di Selat Hormuz akan berjalan sendiri-sendiri atau melalui koalisi informal, yang berisiko meningkatkan ketidakpastian dan potensi kesalahpahaman yang bisa memicu konflik lebih luas.

Ekonomi global yang sudah rapuh akan terus tertekan, sementara negara-negara berkembang seperti Indonesia harus bekerja ekstra keras melalui jalur diplomatik untuk memastikan keselamatan kapal-kapal niaganya, seperti yang dilakukan PT Pertamina International Shipping yang saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan pemerintah .

Meskipun kemudian muncul kabar tentang kesepakatan gencatan senjata sementara selama dua pekan antara AS dan Iran yang memungkinkan pelintasan kapal, hal ini hanyalah solusi jangka pendek. Masalah mendasar mengenai kebebasan navigasi dan stabilitas kawasan belum terselesaikan secara permanen dan terlembaga.

Kegagalan DK PBB mengesahkan resolusi Selat Hormuz adalah tamparan keras bagi dunia internasional. Ini membuktikan bahwa ketika kepentingan kekuasaan besar bertabrakan, prinsip keadilan dan kepentingan bersama seringkali menjadi korban. Sistem PBB yang dirancang untuk menjaga perdamaian dunia justru terlihat mandul karena mekanisme yang tidak adil dan seringkali dipolitisasi.

Kita berharap kegagalan ini menjadi pelajaran berharga. Komunitas internasional harus terus mendorong dialog dan mencari solusi damai yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Kebebasan navigasi adalah hak yang dijamin hukum internasional, namun penegakannya tidak boleh menjadi alat untuk memihak atau memicu perang baru.

Semoga kebijaksanaan dan kepentingan bersama akhirnya dapat mengalahkan ego kekuasaan, sehingga Selat Hormuz kembali menjadi jalur perdamaian dan kemakmuran bagi seluruh dunia.*Wallahu A’lam Bisshawab.*