
Dr.Ir. HADI PRAJOKO SH, MH Ketum PP HPK.
Di ruang sidang yang pengap oleh ketegangan, seringkali pemenang bukanlah dia yang berteriak paling keras, melainkan dia yang mampu menjahit nalar, kredibilitas, dan empati dalam satu tarikan napas. Fenomena “adu urat syaraf” kini menjadi pemandangan lazim dalam diskursus publik kita, mulai dari kolom komentar media sosial hingga debat kusir di warung kopi.
Namun, bagi para praktisi hukum, retorika kosong adalah lonceng kematian bagi sebuah kasus. Sebagai advokat, saya sering menjumpai masyarakat yang merasa “benar” secara moral, namun hancur lebur di hadapan hakim karena gagal menyusun argumen yang berdasar. Kita perlu kembali ke dasar: Trilogi Aristoteles—Ethos, Pathos, dan Logos.
Ethos adalah karakter. Dalam dunia hukum, ini bukan sekadar soal gelar di belakang nama, melainkan integritas dan kapasitas. Tanpa Ethos, argumen Anda hanyalah angin lalu.
Menurut Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Status ini memberikan beban moral berupa Ethos. Ketika seorang Pengacara berbicara, masyarakat dan hakim melihat rekam jejaknya.
“Kredibilitas adalah mata uang dalam komunikasi. Sekali Anda memalsukan fakta atau melanggar kode etik, nilai argumen Anda akan mengalami devaluasi permanen,” ujar seorang praktisi hukum senior dalam sebuah diskusi di Peradi yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dalam kehidupan sehari-hari, Ethos berarti Anda harus menjadi sumber yang terpercaya. Jangan mengharapkan orang lain percaya pada solusi finansial Anda jika Anda sendiri terlilit hutang yang tidak terkelola. Di pengadilan, Ethos dibangun melalui kejujuran dalam menyampaikan bukti.
Jika Ethos adalah fondasinya, maka Logos adalah kerangka bangunannya. Logos merujuk pada logika, data, dan fakta. Di Indonesia, sistem hukum kita sangat mengagungkan Logos melalui asas Legalitas.
Dalam ranah pidana, misalnya, Pasal 1 ayat (1) KUHP (serta pembaruannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023) menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan yang telah ada. Inilah puncak dari Logos. Anda tidak bisa menghukum seseorang hanya karena “merasa” dia salah. Harus ada dalil logika yang menghubungkan perbuatan dengan aturan tertulis.
Seringkali, masyarakat terjebak dalam Logical Fallacy (kesesatan berpikir). Kita cenderung menerima informasi yang sesuai dengan bias kita tanpa memeriksa Logos-nya. Akibatnya, banyak yang terjerat UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016) karena menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
1. Fakta; Argumen yang kuat membutuhkan data.
2. Logika; Data tersebut harus disusun secara deduktif atau induktif yang masuk akal.
3. Hukum; Logika tersebut harus berpijak pada norma yang berlaku.
Seringkali, argumen yang logis tetap ditolak karena disampaikan dengan dingin dan arogan. Di sinilah Pathos berperan. Pathos adalah kemampuan untuk terhubung secara emosional dengan lawan bicara.
Dalam pembelaan hukum (Pledoi), seorang Advokat tidak hanya membacakan pasal. Ia menceritakan sisi kemanusiaan Kliennya. Namun, hati-hati; Pathos tanpa Logos adalah manipulasi. Sebaliknya, Logos tanpa Pathos adalah kekakuan yang menjemukan.
Dalam Putusan Hakim, kita sering melihat pertimbangan mengenai “hal-hal yang meringankan”. Ini adalah bentuk pengakuan hukum terhadap aspek Pathos—seperti penyesalan terdakwa atau statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Hasil investigasi kecil-kecilan di ruang-ruang siber menunjukkan bahwa 70% perdebatan di media sosial gagal mencapai mufakat karena hanya mengandalkan “urat syaraf”. Orang cenderung menggunakan Pathos yang agresif (marah, menghina) untuk menutupi kelemahan Ethos dan ketiadaan Logos.
Sebagai edukasi hukum bagi masyarakat, ingatlah bahwa setiap ucapan Anda di ruang publik memiliki konsekuensi hukum. Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik seringkali menjerat mereka yang “asyik” beradu argumen tanpa landasan fakta (Logos) yang kuat.
Meyakinkan orang lain bukanlah soal memenangkan peperangan, melainkan mengajak mereka melihat kebenaran yang Anda tawarkan. Jika Anda ingin ide Anda diterima;
1. Bangun Ethos; Jadilah pribadi yang jujur dan kompeten.
2. Perkuat Logos; Bicara berdasarkan data dan aturan hukum yang berlaku.
3. Sentuh dengan Pathos; Gunakan bahasa yang santun dan penuh empati.
Tanpa keseimbangan ketiganya, argumen Anda hanyalah polusi suara. Jadilah warga negara yang cerdas hukum dan bijak berkomunikasi. Karena pada akhirnya, kebenaran tidak butuh teriakan; ia hanya butuh ruang untuk dipahami.
Salam keadilan
______
Daftar referensi hukum;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
