PBNU Nyatakan Idhul Fitri Sabtu 21 Maret 2026 Karena Hilal Saat Ini Belum Memenuhi Syarat

Jakarta,Malam ino Lembaga Falakiyah (LF) PBNU menyatakan  Hilal belum.memenuhi Syarat. Oleh karena itu, meminta Kementerian Agama Republik Indonesia tidak  memaksakan penyatuan tanggal Idul Fitri dengan mengubah kriteria teknis yang telah disepakati.

Hujahnya adalah data hisab LF PBNU, posisi hilal pada Kamis (19/3/2026) atau 29 Ramadhan 1447 H di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS.

Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026, kriteria minimal penentuan awal bulan hijriah adalah tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Namun, hasil perhitungan menunjukkan bahwa di titik tertinggi, yakni Sabang, Aceh, tinggi hilal hanya mencapai 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 09 menit. Sementara itu, di Jakarta, tinggi hilal tercatat hanya 1 derajat 43 menit.

“Kami berharap Kementerian Agama transparan dan konsisten terhadap kesepakatan MABIMS. Ada upaya mengirimkan tim rukyah ke wilayah tertentu dengan ‘pesanan’ hasil dapat melihat hilal, meskipun secara ilmiah tidak valid,” ujar KH. Sarmidi Husna Katib Syuriah PBNU

Senada dengan itu, Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa, menegaskan bahwa memaksakan penetapan Idul Fitri pada 20 Maret 2026 merupakan langkah yang tidak tepat. Ia menyatakan bahwa jika hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyah, maka secara syariat bulan Ramadhan harus digenapkan menjadi 30 hari atau istikmal.

Berdasarkan hasil Halaqah Nasional, PBNU menetapkan sikap resmi dengan menolak setiap kesaksian rukyah apabila data hisab menunjukkan hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyah. PBNU juga menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Selain itu, PBNU meminta Kementerian Agama untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (ihtiyath) serta tidak tunduk pada tekanan politik dalam upaya penyatuan kalender.

HUSNU MUFID