Jangan Jadikan Lebaran Serentak Alasan untuk Mengotak-Atik Aturan* Opini : Integritas Ilmu Falak dan Kepatuhan Hukum Harus Jadi Prioritas Utama.

Oleh: H.Imam Kusnin Ahmad SH.

PENETAPAN tanggal 1 Syawal 1447 H kembali menghadirkan dinamika yang tidak diinginkan dalam khazanah keagamaan Indonesia. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah (LF) mengeluarkan suara tegas yang tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga kritik tajam terhadap potensi penyimpangan dalam proses penetapan hari raya Idul Fitri. Di balik harapan akan kebersamaan melalui “Lebaran serentak”, tampaknya ada upaya untuk menggeser kriteria teknis yang telah disepakati secara bersama. Kondisi ini mengingatkan kita bahwa urusan ibadah tidak boleh dikorbankan demi simbolisme semata, apalagi jika harus melanggar aturan hukum yang telah menjadi landasan bersama.

*Data Hisab: Bukti Ilmiah yang Tak Boleh Diabaikan*

Dasar penetapan awal bulan hijriah di Indonesia telah memiliki landasan hukum dan ilmiah yang jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026, serta kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), syarat minimal untuk menetapkan hilal adalah tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini bukan hasil pemikiran semalam suntuk, melainkan produk kajian ilmiah yang mempertimbangkan akurasi dan kesesuaian dengan kaidah syar’iyyah.

Data hisab LF PBNU pada Kamis, 29 Ramadhan 1447 H (19 Maret 2026 M) menunjukkan kondisi yang tidak memenuhi standar tersebut. Bahkan di titik tertinggi di Sabang, Aceh, tinggi hilal hanya mencapai 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 09 menit. Di Jakarta, angka tersebut jauh lebih rendah, hanya 1 derajat 43 menit. Angka-angka ini bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti konkrit bahwa hilal pada tanggal tersebut belum memenuhi syarat untuk menetapkan awal bulan Syawal. Jika kita mengabaikan data ilmiah ini, maka proses penetapan tanggal ibadah akan kehilangan dasar keabsahan dan kredibilitas.

*Kekhawatiran Terhadap Manipulasi dan “Pesanan” Hasil Rukyah*

Ketidakpuasan PBNU semakin muncul dengan adanya indikasi upaya manipulasi demi mengejar target “Lebaran serentak”. Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana untuk menurunkan standar elongasi menjadi 6 derajat saja. Langkah ini jelas bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat secara bersama dan dapat dianggap sebagai upaya untuk memaksakan kehendak tertentu.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah indikasi adanya praktik “pesanan” hasil rukyah. Kiai Sarmidi menyebutkan bahwa ada pihak yang mengirimkan tim rukyah ke wilayah tertentu dengan harapan mendapatkan laporan bahwa hilal telah terlihat, meskipun secara ilmiah hal tersebut tidak mungkin terjadi. Praktik semacam ini bukan hanya merusak integritas proses rukyah, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat. Transparansi dan konsistensi dari Kemenag sebagai lembaga yang berwenang menjadi hal yang sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

*Sikap Tegas: Istikmal Sebagai Bentuk Ketaatan*

Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa menegaskan bahwa upaya memaksakan penyatuan tanggal Idul Fitri pada 20 Maret 2026 adalah tindakan yang “berantakan”. Menurutnya, jika hilal belum mencapai batas imkanur rukyah (kemungkinan terlihat), maka secara syar’iyyah bulan Ramadhan harus digenapkan menjadi 30 hari atau dikenal dengan istilah istikmal. Prinsip ini bukan hanya berdasarkan kaidah agama, tetapi juga merupakan bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam menjalankan ibadah.

Kiai Sirril menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya untuk mengotak-atik angka demi memenuhi kemauan pihak tertentu. Menggampangkan (tasaahul) urusan ibadah syar’iyyah adalah hal yang sangat dibenci oleh Syara’, karena ibadah adalah hubungan langsung antara hamba dengan Tuhannya yang harus dilakukan dengan penuh kesungguhan dan ketepatan.

*Kesimpulan: Konsistensi dan Integritas Harus Jadi Landasan*

Melalui hasil Halaqah Nasional, PBNU menetapkan sikap resmi yang tegas: menolak setiap kesaksian rukyah yang tidak sesuai dengan data hisab, menetapkan 1 Syawal 1447 H pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 M, serta meminta Kemenag untuk menjunjung tinggi azas ihtiyath dan tidak tunduk pada tekanan politik.

Isu penetapan tanggal Lebaran ini menunjukkan bahwa kita harus mampu membedakan antara nilai simbolis dan prinsip yang tidak bisa dikompromikan. Keinginan untuk merayakan Lebaran secara serentak memang patut diapresiasi, namun tidak boleh menjadi alasan untuk mengubah aturan yang telah disepakati bersama.

Kemenag sebagai lembaga yang berwenang harus menunjukkan konsistensi dan integritas dalam setiap langkahnya, karena keabsahan tanggal ibadah tidak hanya berdampak pada ritual agama, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang ada. Semoga semua pihak dapat mengambil langkah yang bijak dan selalu mengedepankan kebenaran serta kepatuhan terhadap aturan hukum dan kaidah agama.*Wallahu A’lam Bisshawab.*