
Majma’ Fuqoha Jawa adalah sebuah wadah atau forum resmi yang menghimpun para ulama, kyai, dan ahli fikih (fuqoha), khususnya dari kalangan pesantren di Jawa. Berikut ini pendapat KH. Imadudin Utsman Al Bantani Mujaddid Indonesia :
Dengan adanya keputusan dari forum ini, maka status “pembatalan nasab” tersebut bukan lagi sekadar pendapat pribadi satu orang (seperti KH Imaduddin), melainkan sudah menjadi keputusan kolektif (jam’i) dari sebuah organisasi ulama.
Namun, untuk memahami peta otoritas keagamaan di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait posisi keputusan ini:
1. Status Keputusan Organisasi
Dalam tradisi Islam, keputusan sebuah forum ulama disebut sebagai Keputusan Hasil Nadwah atau Bahtsul Masail.
Bagi anggota dan pengikut Majma’ Fuqoha Jawa, keputusan ini bersifat mengikat secara keilmuan.
Ini adalah tonggak sejarah baru, karena untuk pertama kalinya dalam ratusan tahun, ada organisasi ulama di Indonesia yang secara formal dan melalui persidangan ilmiah menyatakan nasab tersebut tidak tersambung.
2. Hubungan dengan Organisasi Lain
Meski Majma’ Fuqoha Jawa adalah organisasi ulama, keputusannya tidak secara otomatis membatalkan posisi organisasi lain. Saat ini terjadi situasi perbedaan fatwa (khilafiyah) antar organisasi:
Majma’ Fuqoha Jawa: Menyatakan Batal berdasarkan bukti filologi dan DNA.
Rabithah Alawiyah: Tetap menyatakan Sah berdasarkan catatan internal dan tradisi turun-temurun.
PBNU/MUI: Sejauh ini mengambil posisi netral/diam dan tidak mengeluarkan keputusan formal untuk membatalkan atau mendukung salah satu pihak secara organisasi pusat.
3. Konsekuensi Hukum dan Sosial
Karena Majma’ Fuqoha Jawa memiliki basis massa di pesantren-pesantren, keputusan ini memiliki dampak nyata:
Edukasi di Pesantren: Banyak santri dan kyai yang mulai mengubah cara pandang mereka terhadap silsilah tersebut.
Legitimasi Gelar: Di lingkungan yang mengikuti Majma’ Fuqoha Jawa, gelar “Habib” bagi klan Ba’alawi mungkin tidak lagi diakui sebagai jaminan keturunan Nabi.
