Pemkab Gresik Laporkan Pembongkaran Gedung VOC. Ini Alasannya

Gresik-Pemkab Gresik resmi melaporkan pembongkaran dan penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur (BPKW XI Jatim). Laporan tersebut dibuat setelah dipastikan aktivitas pembongkaran dilakukan tanpa izin.

Wakil Bupati Gresik, dr Asluchul Alif, menegaskan Pemkab tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait pembongkaran bangunan peninggalan VOC tersebut. Karena itu, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi diminta dihentikan sementara.

“Sudah kami laporkan secara resmi ke tim cagar budaya Jawa Timur untuk ditindaklanjuti,” ujar Alif, Rabu (28/1/2026).

Hasil penelusuran Disparekrafbudpora Gresik juga memastikan pemilik bangunan tidak menjalankan prosedur administrasi sebelum pembongkaran dilakukan. Laporan serupa turut disampaikan kepada BPKW oleh Disparekrafbudpora.

Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, mengatakan pihaknya akan mendatangi BPKW XI Jatim untuk dilakukan penyelidikan dan investigasi.

Pemkab Gresik juga menjadwalkan rapat bersama Sekda, BPKW, PT Pos Indonesia, dan pihak terkait guna menentukan langkah lanjutan.()

Sumber: gresiksatu.com

#pemkabgresik #cagarbudaya #bandargrissee #pembongkaran #heritage