
Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH. Wartawan dan Aktif di PW ISNU Jawa Timur.
DALAM RAPAT TERBATAS yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual dari London pada Senin (19/1/2026), pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan pengelola hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius, mulai dari menjalankan aktivitas di luar wilayah izin hingga masuk kawasan hutan lindung. Langkah ini muncul tak lama setelah bencana banjir bandang dan longsor melanda wilayah utara Sumatra, menewaskan 1.199 orang dan mengganggu kehidupan ratusan ribu warga.
Apakah ini menjadi tonggak penting dalam penataan hutan nasional atau hanya tindakan sementara tanpa dampak jangka panjang?
Sebab Pelanggaran dan Pencabutan Izin
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan meliputi dua kategori utama. Pertama, aktivitas operasional di luar batas wilayah yang telah diberikan izin. Kedua, penyusupan ke kawasan yang secara eksplisit dilarang untuk aktivitas komersial, seperti hutan lindung yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyimpan air, dan mencegah erosi tanah.
Keputusan pencabutan ini juga tidak terlepas dari konteks bencana alam yang melanda wilayah utara Sumatra. Pemerintah menilai bahwa kerusakan lingkungan akibat pelanggaran perusahaan berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya penertiban kawasan hutan yang telah digalakkan sejak tahun 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penertiban bukan hanya menargetkan kebun sawit ilegal tetapi juga pertambangan yang tidak sesuai dengan hukum.
Dampak dan Analisis Sebab-Akibat
Dampak Lingkungan
Pencabutan izin diharapkan dapat menghentikan kerusakan lebih lanjut pada ekosistem hutan di tiga provinsi tersebut. Kawasan hutan yang sebelumnya terganggu dapat mulai direhabilitasi untuk mengembalikan fungsi konservasinya.
Contohnya, di Taman Nasional Gunung Leuser, pihak berwenang telah melakukan penumbangan kebun sawit ilegal dan melakukan rehabilitasi kawasan untuk menyelamatkan satwa endemik seperti gajah Sumatera.
Namun, jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan rehabilitasi yang menyeluruh, kawasan yang ditinggalkan perusahaan berpotensi menjadi lahan terbuka yang rentan terhadap erosi dan kebakaran hutan.
Dampak Ekonomi
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 merupakan perusahaan bergerak di sektor Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas kawasan lebih dari 1 juta hektare, sedangkan enam lainnya dari sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pencabutan izin ini tentu akan berdampak pada pekerjaan sebagian pekerja yang terlibat dalam operasional perusahaan tersebut.
Namun, di sisi lain, pemerintah berupaya mengalihkan manfaat ekonomi dari pemanfaatan hutan kepada masyarakat lokal. Misalnya, melalui program perhutanan sosial yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan dengan cara yang berkelanjutan dan menghasilkan pendapatan.
Di Sumatera Barat, beberapa kelompok perhutanan sosial bahkan berhasil mengembangkan potensi wisata alam dari sumber daya hutan yang mereka kelola.
Dampak Sosial
Masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah lama menghadapi masalah akibat adanya konsesi perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Pencabutan izin memberikan harapan bagi mereka untuk mendapatkan akses kembali terhadap lahan dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan mereka. Seperti yang disampaikan oleh Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, pencabutan izin konsesi dapat menjadi langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Kebijakan Pemerintah yang Berpihak pada Rakyat
Pemerintah telah memiliki sejumlah peraturan dan program yang bertujuan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat kepada rakyat. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi dasar hukum bagi langkah-langkah penertiban yang dilakukan.
Selain itu, program seperti Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) di Aceh tidak hanya fokus pada konservasi satwa liar tetapi juga mengintegrasikan aspek sosial, budaya, dan ekonomi lokal melalui pemberdayaan kelompok tani hutan.
Untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, pemerintah perlu terus memberikan motivasi dan dukungan kepada masyarakat lokal dalam mengelola hutan.
Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan pelatihan, pendanaan, dan kemudahan akses terhadap pasar untuk hasil produk hutan yang berkelanjutan.
Selain itu, penetapan hutan adat mukim yang telah diusulkan perlu segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum dan hak kepada masyarakat adat atas wilayah mereka.
Pencabutan izin 28 perusahaan pengelola hutan merupakan langkah yang penting dan perlu diikuti dengan tindakan nyata lainnya untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan di Sumatera berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan rakyat.
Hanya dengan demikian, kita dapat menghindari terulangnya bencana alam dan memastikan bahwa sumber daya alam hutan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan mendatang.*Wallahu A’lam Bisshawab*
