
Padang, – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. DR. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, keluarkan instruksi tegas terkait maraknya isu penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Menanggapi keresahan masyarakat, Kapolda tegaskan tidak akan memberi ruang bagi “mafia pupuk” yang bermain terhadap hak petani kecil.
Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan amanah negara yang harus sampai ke tangan petani yang benar-benar membutuhkan dan kurang mampu. Penyelewengan dalam bentuk apa pun, baik penimbunan maupun salah sasaran distribusi, merupakan tindak pidana yang merugikan ketahanan pangan daerah.
“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani kurang mampu. Saya tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun, termasuk mafia pupuk yang mencoba bermain-main dengan distribusi ini,” ujar Kapolda Sumbar dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut Irjen. Gatot meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan di lapangan. Ia menghimbau bagi warga yang mengetahui, melihat, atau menjadi korban praktik penyelewengan pupuk agar segera melapor ke pihak berwajib.
“Jangan takut. Apabila mengetahui adanya praktik ilegal atau salah pendistribusian, segera lapor ke Polres setempat atau melalui kanal pengaduan resmi kami. Ketersediaan pupuk jangan sampai langka hanya karena ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya lagi.
Langkah tegas ini diambil Kapolda, guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan stok pupuk bagi petani di Sumatera Barat menjelang musim tanam, sekaligus menjamin subsidi negara sampai ke sasaran yang tepat.
Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat hingga ke jajaran Polres dan Polresta, kini tengah memperketat pengawasan di lini-lini distribusi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyisir potensi pelanggaran di seluruh kabupaten/kota.-(gus)
ket foto
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. DR. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, keluarkan instruksi tegas terkait maraknya isu penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
