
Surabaya-menaramadinah.com-Pengadilan Negeri Surabaya bersiap untuk melakukan eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo No. 153, Surabaya.
Rumah tersebut diketahui jadi kantor ormas Madas (Madura Asli Sedarah)
Eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono.
Latar Belakang Eksekusi
Albert adalah kurator Achmad Sidqus Syahdi yang sejak 2021 ditunjuk mengelola aset.
Tutiek sebelumnya mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang.
Permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Bangunan sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu akhirnya menjadi aset boedel.
Keterangan Kurator
Sebagai kurator, Albert mengelola bangunan tersebut agar Achmad bisa membayar utang kepada Tutiek. Kurator Albert saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut.
“Iya benar Senin (12/1) akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Albert saat dikonfirmasi Minggu, (11/1).
Menurut dia, aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 tersebut adalah harta pailit Achmad.
Aset itu akan dilelang untuk membereskan tagihan Achmad kepada kreditur.
Respon Pihak Madas
Tapi belakangan rumah itu dikenal menjadi kantor ormas Madas. Ketua DPP Madas Sedarah M. Taufik ketika dikonfirmasi memberi pernyataan singkat.
“Kami tidak ada pergerakan apapun,” tandasnya.
MM
