
Surabaya-menaramadinah.com-Setelah kasus pengusiran Nenek Elina viral beberapa waktu lalu, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mendapat desakan untuk membubarkan salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
Menanggapi desakan itu, Eri menyebut kalau dirinya masih menunggu hasil penyelidikan dari kasus pengusiran Nenek Elina.
“Jika terbukti Ormas tersebut terlibat, maka langsung kami rekomendasikan bersama (untuk dibubarkan),” katanya, Minggu (11/1/2026).
Eri menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017, yang bisa membubarkan Ormas adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Menurutnya, pembubaran Ormas tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu penelusuran dan pembuktian terkait pelanggaran berat yang dilakukan ormas tersebut.
“Yang menyatakan ormas ini melakukan pelanggaran atau tidak adalah pihak kepolisian,” ungkapnya.
Eri akan mengambil tindakan tegas jika ormas itu memang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran, dan segera memberikan rekomendasi supaya ormas yang bersangkutan dibubarkan.
“Negara kita adalah negara hukum. Kalau memang dinyatakan bersalah, saya tidak akan pernah ragu-ragu maka langsung kami rekomendasikan bersama (untuk dibubarkan),” tutupnya.
MM
