
JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang berpotensi mengubah arah kebijakan fiskal di Indonesia.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI di Ancol, Jakarta Utara, MUI menetapkan fatwa “Pajak Berkeadilan” yang menyoroti pentingnya melindungi kebutuhan dasar rakyat dan memastikan bahwa pajak benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa fatwa tersebut bertujuan untuk melindungi kebutuhan dasar rakyat (dharuriyat) dan memastikan tujuan pajak adalah untuk mencapai kesejahteraan, bukan sebaliknya.
Poin-Poin Utama Fatwa MUI:
1. Sembako dan Kebutuhan Primer Bebas Pajak: MUI secara tegas mengharamkan pemungutan pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako.
2. Rumah Huni Bebas Pajak Berulang: Kepemilikan rumah dan tanah yang dihuni sendiri dan tidak bersifat komersial tidak boleh dikenakan pajak berulang, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang terus meningkat.
3. Standar Baru Kemampuan Membayar Pajak (Nisab Zakat): Warga negara hanya boleh dikenakan kewajiban pajak jika memiliki kemampuan finansial setara dengan nisab zakat mal (85 gram emas). Harta di bawah batas tersebut seharusnya dibebaskan dari pajak.
4. Zakat Sebagai Pengurang Kewajiban Pajak: MUI merekomendasikan konsep “keadilan partisipatif” di mana zakat yang telah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak.
Tantangan dan Implikasi:
Fatwa ini menjadi tantangan besar bagi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah perlu menyeimbangkan antara target pendapatan negara dan penegakan prinsip keadilan syariah. Implementasi fatwa ini memerlukan kajian mendalam dan penyesuaian kebijakan yang cermat.
Potensi Dampak Positif:
Jika diimplementasikan dengan baik, fatwa ini berpotensi memberikan dampak positif bagi masyarakat, antara lain:
1.Meringankan Beban Masyarakat: Pembebasan pajak untuk sembako dan rumah huni dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
2.Mendorong Kepatuhan Zakat:
Konsep zakat sebagai pengurang pajak dapat mendorong lebih banyak umat Islam untuk membayar zakat secara resmi.
3.Menciptakan Sistem Pajak yang Lebih Adil: Penerapan standar nisab zakat sebagai batas kemampuan membayar pajak dapat menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan proporsional.
Fatwa MUI tentang “Pajak Berkeadilan” adalah terobosan penting yang dapat membawa perubahan positif bagi sistem fiskal Indonesia. Pemerintah dan seluruh stakeholder perlu bekerja sama untuk mengkaji, merumuskan, dan mengimplementasikan kebijakan yang sejalan dengan fatwa ini, demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.*Imam Kusnin Ahmad*
