
Namun demikian kata beliau, langkahnya tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan PBNU. Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil semata untuk pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery. Sehingga kami bisa mengambil kembali uang yang di korupsi para koruptor guna dikembalikan kepada negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Hal tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Sementara itu banyak Warga NU Kultural merasa prihatin dengan kondisi kepengurusan PBNU saat ini. Penuh dengan masalah. Diantaranya pemecatan KH Mustamar. Nasab Baalawi. Tambang dan korupsi jilid dua.
“Sungguh memalukan. Ini akibat dipimpin oleh orang yang ambisi jadi pengurus PBNU dan dunia saja. Tidak berfikir agama, “ujar Khoirul warga NU Kultural
