Kabupaten Blitar Kenaikan Pajak Cuma 1,48 Persen. Di Isukan Naik 300 Persen. Bapenda Blitar: Itu Kabar Tidak Benar Harus di Klarifikasi.

BLITAR–Masyarakat Kabupaten Blitar sempat panik lantaran ada informasi bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 300 persen. Informasi ini tersebar luas di media sosial. Sehingga menimbulkan keresahan dan kepanikan warga masyarakat.

Terkait informasi tersebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar langsung memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar namun tak benar ini.

Kepala Bapenda, Asmaning Ayu, dengan tegas membantah informasi tersebut.Ayu menegaskan bahwa kenaikan PBB tidak setinggi yang diinformasikan di medsos,melainkan kenaikan hanya sebesar 1,48 persen.

Kenaikan Pajak Bumi Bangunan sebesar 1,48 persen ini pun diklaim telah dihitung matang-matang dan penuh kehati-hatian oleh Bapenda Blitar.
“Tahun 2024 Kabupaten Blitar menetapkan PBB di angka 49,09 miliar, atas terdiri dari 804.000.732 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Jadi kalau ditanya apakah ada kenaikan PPB di Kabupaten Blitar kalau dilihat dari jumlah tersebut dari tahun 2024 ke 2025 memang ada besarannya Rp.702.941.224, alias 1,48 persen,” ungkap Ayu kepada media Sabtu (16/08/2025).

Ayu menegaskan kembali bahwa kenaikan PBB pada tahun 2025 ini hanya sebesar 1,48 persen dan tidak seperti itu isu yang berkembang di media sosial. Penetapan peningkatan pajak bumi bangunan ini pun telah disimulasikan oleh Bapenda Kabupaten Blitar agar tidak terlalu membebani warga masyarakatnya.

“PBB ketetapan tahun ini sudah kita hitung tahun lalu, kita simulasi beberapa kali, dan kemudian kita tetapkan sehingga awal tahun kita melakukan cetak SPPT, nah kemudian SPPT tersebut difungsikan ke masyarakat,” tegasnya.

Bapenda Kabupaten Blitar pun menyebut bahwa peningkatan PBB tahun 2025 ini sudah dihitung matang-matang dengan pertimbangan beberapa faktor. Selain itu adanya pengerjaan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) di beberapa desa juga membuat pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Blitar ditetapkan meningkat sebesar 1,48 persen.

“Kemudian faktor lain yang menyebabkan adanya kenaikan PBB adalah adanya pemutakhiran penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang cepat tumbuh di Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Penyesuaian NJOP ini merupakan langkah yang diperlukan, mengingat nilai PBB di Kabupaten Blitar terus meningkat seiring tahun. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bapenda kemudian melakukan pemutakhiran NJOP.

“Untuk desa-desa yang cepat tumbuh karena ada kenaikan ketetapan pemerintah daerah sudah memberikan stimulus, ini akan kita berikan agar kewajiban membayar pajak tidak membebani masyarakat” tandasnya.

Bapenda Kabupaten Blitar pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya dan segera melakukan konfirmasi ke instansi terkait jika mendapatkan informasi serupa.*Imam Kusnin Ahmad*