
Oleh:Gus M.Tajul Mafachir.
Peristiwa bentrokan antara dua organisasi massa keagamaan di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 22 Juli 2025, patut dibaca lebih dari sekadar konflik horizontal. Insiden tersebut melibatkan dua ormas—Perjuangan Walisongo Indonesia – Laskar Sabilillah (PWI-LS) dan Front Persatuan Islam (FPI)—saat kedatangan tokoh agama Muhammad Rizieq Shihab. Menurut laporan resmi Polda Jawa Tengah, bentrokan menyebabkan 15 korban luka, termasuk empat anggota kepolisian (Kompas.com, 2025).
Kasus ini bukanlah yang pertama, dan kemungkinan bukan yang terakhir. Dalam satu dekade terakhir, Indonesia mencatat tidak sedikit insiden kekerasan yang berlatar belakang simbol keagamaan. Laporan Setara Institute (2023) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2022 saja terdapat 171 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia, sebagian besar dipicu oleh perbedaan tafsir agama, tindakan intoleran, dan rivalitas antar kelompok.
Artinya, ada problem struktural dan kultural dalam praktik keberagamaan kita hari ini. Dakwah, yang seharusnya menjadi alat pemersatu dan pencerah masyarakat, justru kerap menjadi medium benturan identitas dan adu klaim kebenaran.
Dalam kacamata sosiologi agama, agama memiliki tiga fungsi utama: spiritual, sosial, dan simbolik. Ketika fungsi spiritual dilepaskan dari nilai-nilai etis dan akhlak, dan fungsi simbolik terlalu dominan, maka agama berpotensi menjadi alat mobilisasi. Pierre Bourdieu (1991) menyebut ini sebagai “dominasi simbolik”, di mana simbol agama digunakan untuk perebutan kekuasaan wacana di ruang publik.
Fenomena ini terlihat jelas dalam kasus bentrokan ormas. Masing-masing kelompok membawa nama besar dan simbol dakwah—termasuk nama “Walisongo”—tetapi tanpa refleksi terhadap nilai dan metode dakwah Walisongo itu sendiri. Padahal, sejarah mencatat bahwa para Walisongo menyebarkan Islam di Nusantara melalui pendekatan kultural, persuasif, dan damai (Ricklefs, 2001).
Klaim kebenaran sepihak, dikombinasikan dengan sikap anti-dialog, memperbesar kemungkinan konflik. Di sinilah dakwah berubah fungsi: dari media pencerahan menjadi alat polarisasi sosial.
Penelitian Ronald Lukens-Bull (2005) dalam A Peaceful Jihad menunjukkan bahwa karakteristik Islam di Indonesia pada dasarnya sufistik, moderat, dan adaptif terhadap budaya lokal. Namun, dalam dua dekade terakhir, terjadi pergeseran paradigma dakwah ke arah yang lebih literal, skriptural, dan konfrontatif.
Pergeseran ini diperparah oleh meningkatnya penggunaan media sosial yang cenderung memperkuat ekokamar (echo chamber), tempat narasi ekstrem dan eksklusif lebih mudah viral. Akibatnya, ruang publik semakin rentan terhadap konflik berbasis agama.
Insiden Pemalang seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa pendekatan dakwah yang eksklusif dan agresif tidak efektif, bahkan kontra-produktif dalam konteks masyarakat majemuk. Maka, beberapa solusi sosial yang dapat dilakukan; Pertama, adalah Reorientasi Dakwah ke Arah Transformasi Sosial. Dakwah harus dikembalikan pada fungsinya sebagai penggerak perubahan sosial yang beretika, bukan semata-mata alat propaganda ideologis. Dakwah perlu menyentuh isu-isu keumatan: pendidikan, kesehatan, ketimpangan ekonomi, dan keadilan sosial.
Kedua, Penguatan Literasi Keagamaan Kritis. Masyarakat perlu diberi ruang dan alat untuk memahami agama secara mendalam, tidak sekadar tekstual. Pendidikan agama harus melibatkan konteks sejarah, metodologi tafsir, dan pendekatan multidisipliner agar umat tidak mudah terjebak pada klaim tunggal kebenaran.
Ketiga, Dialog Antar-Kelompok Keagamaan. Pemerintah daerah, tokoh agama, dan lembaga keagamaan perlu aktif memfasilitasi ruang-ruang dialog antarormas. Tujuannya bukan menyamakan pandangan, tetapi membangun pemahaman, toleransi, dan mekanisme penyelesaian konflik yang beradab.
Terakhir, Pengawasan dan Penegakan Regulasi Sosial. Aparat keamanan harus memiliki sistem deteksi dini terhadap potensi konflik berbasis agama, termasuk dalam agenda dakwah publik. Penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi akan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kabupaten Nganjuk dan daerah-daerah lain perlu menjadikan peristiwa Pemalang sebagai pelajaran penting. Konflik tidak selalu dimulai dengan kekerasan fisik. Ia tumbuh dalam narasi, berkembang dalam ketakpercayaan, dan meledak ketika tidak ada ruang komunikasi.
Agama, dalam hal ini Islam, harus kembali menjadi ruang aman, bukan ruang ancaman. Dakwah harus menyentuh nurani, bukan sekadar menarik simpati. Dan simbol keagamaan harus dimaknai sebagai tanggung jawab moral, bukan alat dominasi sosial.
Sudah saatnya masyarakat, ormas, tokoh agama, dan pemerintah bersinergi membangun iklim dakwah yang mencerdaskan, mencerahkan, dan menyatukan. Sebab, sejauh apa pun kita berbeda, kita masih berada dalam satu ikhtiar: menjadikan agama sebagai rahmat bagi semua.
Muhamad Tajul Mafachir
Pengasuh PP Asy-Syafi An-Nawawi Kutorejo Bagor Nganjuk, Sekretaris PC RMINU Nganjuk
