Ketua Komisi III,Sugianto : Kami Akan Koordinasi dengan BBWS Brantas Pasca Sidak Tambang Selokajang.

BLITAR – Tim Komisi III DRD Kabupaten Blitar, baru saja sidak ( inspeksi mendadak ) kelokasi aktivitas pertambangan di lahan aset Desa Selokajang.

Dari kunjungan itu komisi III DPRD Kabupaten Blitar bakal melakukan kajian yang melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Pasalnya, legalitas kegiatan di lokasi ini dinilai belum jelas.

Rombongan di pimpin Ketua Komisi III, Sugianto menijau lokasi pertambangan yang ada di sisi utara Sungai Brantas tersebut, Selasa 6/5). Saat tiba di lokasi, anggota dewan mendapati hamparan area tambang aktif dengan sejumlah alat berat yang sedang mengumpulkan pasir dan batuan.

Selain melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi fisik lapangan, dewan juga observasi data dengan mewawancarai pihak perusahaan penambang serta beberapa perangkat desa setempat.

Dalam proses pendalaman informasi itu, wakil rakyat menemukan adanya sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri lebih jauh. Salah satunya adalah pernyataan dari pihak desa yang menyebutkan bahwa kondisi lahan kini justru membaik dibandingkan sebelum adanya penambangan, karena aktivitas tersebut dilakukan dalam rangka reklamasi tambang ilegal sebelumnya.

“Intinya kami masih pengumpulan data ( pul data ).Ternyata menarik, bahwa kegiatan pertambangan ini bagian dari reklamasi. Kami perlu pendalaman lebih lanjut,” ujar Kabupaten Blitar, Sugianto.

Mengapa perlu pendalaman lebih lanjut,karena tidak ada singkronisasiJawaban dari perangkat desa sangat bervariasi, ketika dewan menanyakan ritasi dari pekerukan itu. ” Ada yang menyebut jumlah ritasi mencapai 800 rit, namun ada juga yang menyebut hingga 2.000 rit,” ujar Mas Gik panggilan mantan Ketua Gerindra Kabupaten Blitar ini.

Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan bahwa pencatatan aktivitas tambang tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Informasi dari pihak desa sendiri tidak sinkron. Itu menyulitkan kami dalam menarik kesimpulan objektif,” tambah Sugianto.

Selain persoalan akurasi data, dewan juga menyoroti potensi bahaya dari aktivitas penambangan yang berada sangat dekat dengan bibir Sungai Brantas. Lokasi yang demikian dinilai rawan terhadap longsor, abrasi, bahkan potensi pencemaran air.

Meski demikian,lanjut Sugianto, dewan belum mengambil kesimpulan atau mengeluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan tersebut. Dia berencana melakukan kajian lebih mendalam untuk memastikan dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan, masyarakat, dan keuangan desa.

“Kami juga mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan BBWS Brantas, mengingat posisi tambang ini bersinggungan langsung dengan daerah aliran sungai Brantas,” jelasnya.

Sugianto menegaskan, pendalaman ini penting untuk menimbang dengan objektif manfaat maupun potensi kerugian lingkungan dan sosial yang bisa ditimbulkan dari kegiatan ini. “Makanya kita kaji dulu, lebih banyak mafaat atau mudharatnya,” tutup Sugianto.

*Imam Kusnin Ahmad*