
BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar agar tidak membolos pada hari pertama masuk kerja, usai libur panjang dan cuti bersama Lebaran. Bakal ada sanksi administratif bagi pegawai Pemkab Blitar yang bolos kerja.
Peringatan tegas ini ditujukan kepada seluruh ASN, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Rijanto, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah hari libur, kecuali karena sakit.
“Semua ASN wajib masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Libur dan cuti bersama sudah cukup panjang, kalau ada yang tidak masuk tanpa keterangan, tentu akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Rijanto,yang juga mantan Ketua IPSI dan PSBI ini.
Bupati melanjutkan, sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin bisa berupa sanksi administratif atau bentuk lainnya tergantung pelanggaran yang dilakukan. Sebab, masyarakat banyak yang membutuhkan pelayanan dari mereka. Sebagai langkah pengawasan,
Pemkab Blitar menggelar apel pagi pada hari pertama kerja yang dipimpin langsung oleh Bupati Rijanto. Lalu, dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor perangkat daerah untuk memantau kehadiran ASN.
“Kami sidak ke sejumlah OPD untuk memastikan tingkat kehadiran ASN. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan disiplin. Hal ini menjadi kegiatan rutin setiap hari pertama kerja setelah Lebaran,” ungkapnya.
Bupati berharap seluruh ASN bisa kembali bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setelah menikmati masa libur yang cukup panjang. Menurutnya, ASN harus kembali fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Momentum hari pertama masuk kerja dijadikan titik awal untuk membangun semangat baru dalam bekerja.
“Liburan sudah cukup, sekarang waktunya kembali melayani masyarakat dengan semangat baru. Saatnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai semangat kerja justru menurun setelah libur,” pungkasnya.*Imam Kusnin Ahmad*