
BLITAR – Karena tidak ada temuan dan audit kerugian negara dari BPK terkait proyek dam Kali Bentak.Tersangka korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar Direktur CV Cipta Graha Pratama, Muhammad Bahweni mengajukan gugatan praperadilan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, .
Disampaikan tim kuasa hukumnya, Joko Trisno dan Hendi Priono gugatan praperadilan No. 02/pid.pra/2025/PN.Blt telah didaftarkan pada 14 Maret 2025 lalu, serta mulai disidangkan hari ini, Selasa(18/3/2025) dengan agenda pembacaan gugatan.
“Kemudian langsung dijawab oleh termohon pihak Kejari Kabupaten Blitar, dilanjutkan besok dengan agenda replik dan duplik,” ujar Hendi usai sidang.
Dalam sidang gugatan praperadilan dengan hakim tunggal, Moh Syafi’i di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Hendi menyampaikan obyek praperadilan adalah Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 atas nama MUHAMMAD BAHWENI, yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Blitar pada tanggal 11 Maret 2025.
“Dimana pemohon (Bahweni) tidak pernah mengajukan untuk mengerjakan proyek dam Kali Bentak pada Dinas PUPR pada tahun 2023, maupun menandatangani perjanjian kontrak atau apapun terkait proyek tersebut,” kata Hendi.
Patut diduga proses permohonan dan pelaksanaan proyek dengan mengatasnamakan CV Cipta Graha Pratama tersebut, dilakukan oleh Miftahul Iqbalud Daroini sebagai komanditer diam pada CV Cipta Graha Pratama.
“Diduga kuat yang bersangkutan menggunakan tanda tangan palsu pemohon (Bahweni) selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, dalam berbagai dokumen mulai Permohonan dan Pelaksaan Proyek serta Laporan Pertanggungjawbannya,” ungkap Hendi.
Diterangkan Hendi sebelum Bahweni ditetapkan sebagai Tersangka, telah melaporkan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan miliknya dalam beberapa Dokumen Terkait Proyek dam Kali Bentak ke Polres Blitar Kota pada 3 Maret 2025 Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Juga mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Miftahul Iqbalud Daroini dan Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Register Perkara No.35/Pdt.G/2025/PN Blt, serta telah memohon kepada Kejari Kabupaten Blitar sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan pemeriksaan
Laboratorium Digital Forensik Tanda Tangan Bahweni dibeberapa dokumen.
“Namun sebelum terbukti asli tidaknya tanda tangan tersebut, termohon (Kejari Blitar) tetap bersikukuh dan terburu-buru menetapkan Bahweni sebagai tersangka, karena diduga bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi proyek dan diduga menimbulkan kerugian negara,” terangnya.
Adapun keberatan pemohon dikatakan Hendi terkait dengan penetapan status tersangka, dengan bukti permulaan yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi mensyaratkan harus adanya kerugian negara. Dimana kerugian negara berdasarkan audit lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI.
“Bahkan telah disampaikan juga, tidak ada temuan terkait proyek tersebut oleh BPK RI dan termohon (Kejari Blitar) memakai acuan tenaga ahli. Disini mana yang harus dipedomani, audit BPK atau audit ahli,” ungkapnys.
Dalam jawaban termohon, Kejari Blitar juga tidak menjawab dengan jelas mengenai tidak ada temuan dan audit kerugian negara oleh BPkK RI. Tapi hanya menjawab normatif, bahwa kerugian negara bisa ditentukan tidak hanya oleh BPK RI.
“Oleh karena itu kami mohon dibatalkannya status tersangka, dengan menyatakan penetapan tidak sah dan membebaskannya dari tahanan,” pungkasnya.*Imam Kusnin Ahmad*
