Ketua PBNU Soroti Kritik RUU TNI Dimana TNI Aktif Bisa Dinas di Kejagung dan Mahkamah Agung

Jakarta, menaramadinah.com—RUU TNI rupanya mendapat sorotan taham dati PBNU. Berkaitan dengan TNI aktif bisa bwrdinas do Kejagung.

Menuruy Ketua PBNU Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) menilai tak masuk akal jika prajurit aktif TNI bisa berdinas di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana tercantum    dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Belusu menyayangkan pembahasan RUU TNI dilakukan sangat tergesa gesa. Lagi pula dibahas  dalam secara  tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3) kemarin

“Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU

Savic menganggap masuknya TNI ke MA dan Jaksa Agung memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.

“Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98,” ucap dia.

 

(MM)