Dipecat Jadi Guru SD, Novi Citra Vokalis Band Sukatani Penyanyi Lagu Bayar Bayar Dibela Bupati Purbalingga, P2G, FSGI dan Menteri HAM

Vokalis Sukatani Novi Citra  gegara menyanyikan Bayar Bayar dipecat dari profesinya sebagai guru Sekolah Dasar.  Memantik banyak dukungan. Siapa saja yang mendukung : Berikut ini laporan Pemred menaramadinah.com  Husnu Mufid

 

Aktivis melakukan aksi demonstrasi mendukung band punk Sukatani dalam aksi Kamisan di depan Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, 20 Februari 2025. Aktivis menilai Sukatani telah menjadi korban represi atas kebebasan berekspresi dan berkesenian. Dugaan represi mengemuka usai personel Sukatani mengumumkan penarikan lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari semua platform pemutar musik, termasuk ungkapan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian. Tempo/Prima mulia
Pemecatan itu dinilai membungkam kreativitas seni dan telah menjadi korban represi atas kebebasan berekspresi dan berkesenian.
Lebih  lagi usai personel Sukatani mengumumkan penarikan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari semua platform pemutar musik, termasuk ungkapan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian dan Kapolri.

Melihat hal itu lantas Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif   menyatakan akan menyediakan sekolah baru agar Novi, anggota duo band Sukatani bisa mengajar. Karena yang dikritik adalah oknum nakal polisi. Mengingat masih banyak polisi yang sangat baik.

“Saya persilahkan mengajar di Sekolah SD Purbalingga dan siap memfasilitasi dan memberi dukungan penuh. Kita dukung kreativitas Novi untuk kritik membangun,”ujar Bupati Purbalingga dengan tersenyum.

Demikian pula dengan Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Profesi dan Guru (P2G) Iman Zaenatul menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum non-litigasi serta advokasi lain yang diperlukan untuk Novi.

Ia juga menekankan bahwa organisasi profesi guru memiliki kewajiban untuk melindungi para guru, terutama anggotanya. Perlindungan tersebut mencakup aspek hukum, profesi, kesehatan, keselamatan kerja, serta hak kekayaan intelektual, sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 dan Permendikbud No 11 Tahun 2017.

Sedangkan  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut menyoroti kasus Novita Citra menilai profesi guru seharusnya tidak membatasi seseorang untuk memiliki hak atas kebebasan berekspresi.

“Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru,” tutur Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib.

Menurut Fahmi, hak tersebut berlaku selama tugasnya sebagai seorang guru tetap dijalankan dengan baik dan aktivitasnya dalam berkarya tidak menganggu profesionalitas kinerja dia di lingkungannya sebagai guru. “Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk  berekspresi, berpendapat, dan berkarya,” kata Fahmi.

Sementara Menteri HAM Natalius Pigai langsung berkomentar akan melakukan tindakan pendalaman sejauh mana adanya pelanggaran HAM soal penecaran Novi sebagai Guru SD.

Ditambah lagi  dukungan 10.000  dari Nutizen di media sosial terhadap Novi Citra selaku penyanyi Sukatani Band. Tidak boleh ada pemecatan.