Pandangan Tokoh NU dan Muhammadiyah Terbitnya PP No 40 Tahun 2019

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 2019 yang salah satu poinnya mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antar penghayat kepercayaan mendapat tanggapan dari tokoh NU dan Muhammadiyah. Mereka memiliki tanggapan berbeda terkait hal tersebut.

Tokoh NU sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Tebuireng, KH Salahuddin Wahid, tidak mempermasalahkan terbitnya peraturan tersebut. Menurutnya, menikah adalah hak asasi manusia dan sudah selayaknya dilindungi negara.

Kendati demikian, Gus Solah ingin Pemerintah memperhatikan masalah teknis pernikahan para penghayat kepercayaan. Hal itu agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai terbitnya PP tersebut berhubungan dengan status warga negara secara hukum. Karena itu dia mengaku belum bisa menanggapinya secara spesifik.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan PP No 40 Tahun 2019, salah satunya mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antar penghayat kepercayaan. Beberapa waktu sebelumnya, MK juga mengakui penghayat masuk dalam identtas di e-KTP.

PP itu bernama Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Bab VI mengatur ‘Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’.

Pemuka penghayat yang dimaksud ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi tersebut harus terdaftar di kementerian terkait.

(Detik.com – Riz)
Radio BINTANG TENGGARA BANYUWANGI 21.15

Totok Budiantoro

Koresponden MM.com