JAKARTA–Kasus perebutan jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PB PMI) antara Agung Laksono dengan petahana Jusuf Kalla sudah berakhir. Kementerian Hukum RI mengesahkan kepengurusan PMI periode 2024-2029 yang dipimpin Jusuf Kalla. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor M.HH-AH.01-11.
“Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai ketua umum,” bunyi bagian akhir surat tersebut.
Surat tanggal 19 Desember 2024 itu pun diumumkan ke publik oleh Jusuf Kalla saat pelantikan pengurus PMI. JK, sapaannya, menegaskan tidak ada lagi dualisme karena pemerintah tidak mengakui PMI versi Agung Laksono.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (mengesahkan pengurus PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla). Itulah kesimpulannya dari surat-surat ini yang saya terima langsung. Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” ujar JK dalam siaran pers PB PMI, Kamis 26 Desember 2024.
Kepemimpinan di dalam tubuh PMI, yakni JK terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024, sementara Agung Laksono mengklaim terpilih sebagai ketua umum lewat Munaslub yang digagasnya, dan Agung pun telah membentuk kepengurusan baru dan sudah diserahkan ke Menkum Supratman.
Terkait hal tersebut, JK menyebut orang-orang yang ikut dengan Agung Laksono adalah mantan pengurus PMI yang telah dipecat. Mantan Wakil Presiden Indonesia itu juga meminta Agung Laksono tidak lagi mengklaim sebagai pengurus PMI. Menurut JK, Agung Laksono dan timnya tetap bisa berkontribusi untuk kemanusiaan dengan nama lain.
“Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan,” tutupnya.
Sebelumnya terjadi polemik organisasi PB PMI antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Bahkan saling melaporkan ke polisi buntut kisruh pencalonan Ketua PMI Baru. Bahkan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, terpilih Jusuf Kalla (JK) sempat menuding deklarasi Agung Laksono sebagai Ketua PMI merupakan ilegal dan penghianatan.
“Upaya (deklarasi) Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI harus ada satu dalam satu negara tidak boleh ada dua,” kata JK usai terpilih kembali menjadi Ketua PMI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI, di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Namun pemerintah melalui Kementerian Hukum RI mengesahkan kepengurusan PMI periode 2024-2029 yang dipimpin Jusuf Kalla. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor M.HH-AH.01-11.
Inilah Struktur Pengurus PMI Pusat periode 2024-2029 dipimpin Jusuf Kalla.
Pelindung: Presiden Republik Indonesia
Dewan Kehormatan
Ketua: Ginandjar Kartasasmita
Anggota Dewan Kehormatan:
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI
Menteri Kesehatan RI
Sofyan Wanandi
Safruddin Kambo
Hamdan Zoelva
Ketua Umum: M. Jusuf Kalla
Wakil Ketua Umum: Nanan Soekarna
Sekretaris Jenderal: A.M. Fachir
Bendahara: Suryani Sidik Motik
Ketua Bidang Organisasi: Sudirman Said
Ketua Bidang Hubungan Internasional: Hamid Awaluddin
Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah: Linda Lukitari Waseso
Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Asmawi Syam
Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial: Fachmi Idris
Ketua Bidang Pengembangan Sumber Dana: Suwandi Wiratno
Ketua Bidang Pengembangan Unit Usaha: Johny Darmawan
Ketua Bidang Hukum dan Aset: Rapiuddin Hamarung
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Adaptasi Iklim: Niniek Kun Naryatie
Ketua Bidang Relawan: Sasongko Tedjo
Ketua Bidang Diklat dan Humas: Nuraini Bawazier
Anggota:
Josef A. Nae Soi
A. Rukman Nurdin
Tri Bowo Budi Santoso
Tauphan Ansar Nurs
Cri Sajjana P. Wekadigunawan
Jacobus Dwihartanto.*Imam Kusnin Ahmad*