Hanya Presiden yang Mampu Segera Selesaikan Kisruh Pengelolaan Lahan Kawasan Hutan di Indramayu dan Majalengka

 

Indramayu. 13/12/2024
Advokat Peduli Perlindungan Petani, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, H. Dudung Badrun, SH. MH. menanggapi adanya
berita acara klarifikasi data dan informasi evaluasi pelepasan kawasan hutan an. PT Rajawali Nusantara Indonesia. Berita acara yang ditanda tangani antara PG Rajawali II dengan Kemenhut
maka hanya Presiden yang mampu untuk segera menyelesaikan kisruh pengelolaan lahan kawasan hutan di Indramayu dan Majalengka
maka menurutnya sebagaimana disampaikan kepada awak media (13/12/2024) mengatakan hal ini menjadi dasar PT. PG Rajawali II melakukan :

1.Menghindari tanggung jawab memberikan lahan pengganti atas lahan kawasan hutan di Indramayu dan majalengka 12.133 ha.

2.Kementerian Kehutanan tidak terlihat serius melaksanakan tugas untuk menjalankan UU no. 41 tahun 1999 yang dirubah dengan UU no 23 tahun 2021.

3.Negara tidak hadir melaksanakan tujuan Negara sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945 yaitu :

a.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ( alinea keempat Pembukaan UUD 1945)

b.Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat ( pasal 33 ayat 3 UUD 1945).

4.Kehadiran PT PG Rajawali II mengelola lahan kehutanan tsb di wilayah Kabupaten Indramayu seluas 6.200 Ha berdasarkan observasi berdampak rusaknya lingkungan hidup,bertambah tajam, meluas konflik sosial dan kemiskinan masyarakat indramayu serta kasat mata praktek Kolusi,korupsi dan nepotisme yang tidak dapat dijangkau oleh Aparat Penegak hukum dan KPK.

Maka Bupati indramayu dan DPRD Indramayu dengan suratnya tgl 27 januari 2015 dan tgl 1 April 2015 meminta kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mengembalikan pada kawasan hutan dan membatalkan HGU atas nama PG Rajawali II.

Perkara ini tidak akan dapat diselesaikan ditingkat Kementerian kecuali diambil over oleh Presiden Republik Indonesia.

Untuk itu perlu digugah dan diingatkan pemangku kepentingan, bukan hanya masyarakat sekitar lokasi tsb. tetapi dampaknya luas di segenap wilayah Indramayu lihat petani yang menggarap di lahan kawasan hutan yang dikuasai PG Rajawali II berasal dari Kecamatan Sukra, Kandanghaur, Indramayu, Pasekan, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Karangampel, Jatibarang, Widasari, Kertasemaya, Lelea, Terisi, Cikedung, Sukagumiwang, Losarang, Kedokan bunder, Krangkeng, Kroya dst.

Akibat konflik ini yang telah menjadi korban meninggal dari Kec. Kertasemaya dan Cikedung, sedangkan banjir pernah dialami oleh 3/4 wilayah Kabupaten Indramayu. Maka apa harus menunggu korban meninggal bertambah dan Indramayu kembali ditenggelamkan di musim hujan yang akan datang?

Indramayu,12 Desember 2024
Advokat Peduli Perlindungan Petani, Lingkungan hidup dan Kehutan
H.Dudung Badrun,SH MH.

Indramayu. aswinnews. com.

Advokat Peduli Perlindungan Petani, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, H. Dudung Badrun, SH. MH. menanggapi adanya
berita acara klarifikasi data dan informasi evaluasi pelepasan kawasan hutan an. PT Rajawali Nusantara Indonesia. Berita acara yang ditanda tangani antara PG Rajawali II dengan Kemenhut tanggal 31 Mei 2002 tentang tersebut di atas dengan pokok hal lahan pengganti seluas 12.133 ha. maka menurutnya hanya Presiden yang mampu untuk segera menyelesaikan kisruh pengelolaan lahan kawasan hutan di Indramayu dan Majalengka
maka menurutnya sebagaimana disampaikan kepada Aswin News (13/12/2024) mengatakan hal ini menjadi dasar PT. PG Rajawali II melakukan :

1.Menghindari tanggung jawab memberikan lahan pengganti atas lahan kawasan hutan di Indramayu dan majalengka 12.133 ha.

2.Kementerian Kehutanan tidak terlihat serius melaksanakan tugas untuk menjalankan UU no. 41 tahun 1999 yang dirubah dengan UU no 23 tahun 2021.

3.Negara tidak hadir melaksanakan tujuan Negara sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945 yaitu :

a.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ( alinea keempat Pembukaan UUD 1945)

b.Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat ( pasal 33 ayat 3 UUD 1945).

4.Kehadiran PT PG Rajawali II mengelola lahan kehutanan tsb di wilayah Kabupaten Indramayu seluas 6.200 Ha berdasarkan observasi berdampak rusaknya lingkungan hidup,bertambah tajam, meluas konflik sosial dan kemiskinan masyarakat indramayu serta kasat mata praktek Kolusi,korupsi dan nepotisme yang tidak dapat dijangkau oleh Aparat Penegak hukum dan KPK.

Maka Bupati indramayu dan DPRD Indramayu dengan suratnya tgl 27 januari 2015 dan tgl 1 April 2015 meminta kepada Menteri Kehutanan dan Nenteri Agraria dan Tata Ruang untuk mengembalikan pada kawasan hutan dan membatalkan HGU atas nama PG Rajawali II.

Perkara ini tidak akan dapat diselesaikan ditingkat Kementerian kecuali diambil over oleh Presiden Republik Indonesia.

Untuk itu perlu digugah dan diingatkan pemangku kepentingan, bukan hanya masyarakat sekitar lokasi tsb. tetapi dampaknya luas di segenap wilayah Indramayu lihat petani yang menggarap di lahan kawasan hutan yang dikuasai PG Rajawali II berasal dari Kecamatan Sukra, Kandanghaur, Indramayu, Pasekan, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Karangampel, Jatibarang, Widasari, Kertasemaya, Lelea, Terisi, Cikedung, Sukagumiwang, Losarang, Kedokanbunder, Krangkeng, Kroya dst.

Akibat konflik ini yang telah menjadi korban meninggal dari Kec. Kertasemaya dan Cikedung, sedangkan banjir pernah dialami oleh 3/4 wilayah Kabupaten Indramayu. Maka apa harus menunggu korban meninggal bertambah dan Indramayu kembali ditenggelamkan di musim hujan yang akan datang?

Indramayu,12 Desember 2024
Advokat Peduli Perlindungan Petani, Lingkungan hidup dan Kehutan
H.Dudung Badrun,SH MH.