Kalah di Pilbup Lamongan, Paslon Bagus, Ajukan Gugatan ke MK. Ketua KPU : Belum Tahu Locus Gugatan

Lamongan , Menaramadinah.com.- . Masih belum legowo (baca : menerima secara ikhlas, red) dengan kekalahannya di Pilbup Lamongan 2024, Pasangan Cabup-Cawabup Lamongan nomor urut 01, Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Bagus) akhirnya mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan oleh paslon Ghofur-Firosya ke MK tersebut diajukan oleh Nasrullah, selaku kuasa hukum melalui sistem pengajuan permohonan elektronik, pada Senin (9/12/2024).

Dikonfimasi awak media, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengaku sudah mengetahui terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan Paslon Ghofur-Firosya. Namun sampai hari ini, pihaknya belum mengetahui pokok permasalahan yang menjadi dasar pengajuan gugatan yang diajukan Paslon Ghofur-Firosya.

“Saya semalam saya sudah cek di laman Mahkamah Konstitusi, bahwa Lamongan ada gugatan. Sudah terdaftar di laman Mahkamah Konstitusi,” kata Mahrus Ali kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Meski belum mengetahui pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan, Mahrus menegaskan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut, termasuk menyiapkan kuasa hukum.

“Untuk masalah materi gugatan atau locusnya itu kita masih menuggu dari Mahkamah Konstitusi terkait salinannya itu, sehingga secepatnya nanti kita akan mempelajari, kita akan menyikapi bagimana langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahrus menyampaikan, bahwa pada proses pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten beberapa waktu lalu, tidak terdapat keberatan dari perwakilan masing-masing Paslon.

Namun, Mahrus meminta publik untuk menunggu dan melalui semua mekanisme yang ada.

“Kita tunggu saja terkait dari lokus gugatan tersebut. Pada prinsipnya ini adalah mekanisme yang harus kita lewati bersama. Jadi kita harus siap,” jelasnya.

Senada, Komisioner Bawaslu Lamongan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Farid Achiyani mengatakan, pihaknya menghormati keputusan paslon nomor urut 01 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait sikap kita, kita tetap menghormati dan mereka mempunyai hak untuk mengajukan ke MK. Bawaslu Lamongan tengah mempersiapkan data terkait gugatan yang diajukan pihak paslon 01,” ungkap Farid.

Dj tempat terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati, Mukhammad Freddy Wahyudi, saat dikonfirmasi sedikit pelit untuk memberi jawaban, dan justru tidak tahu secara pasti materi terkait gugatan ke MK tersebut. “Saya tidak tahu,” ucapnya pendek.

Untuk diketahui, berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang dilaksanakan Kamis (5/12/2024) di Hotel Mahkota Lamongan, pasangan Cabup-Cawabup Lamongan nomor urut 01, Abdul Ghofur-Firosya Shalati meraih 327.345 suara.

Sedangkan Paslon nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara memperoleh total 407.541 suara. Dengan perolehan ini, paslon nomor urut 02 dinyatakan sebagai pemenang di Pilbup Lamongan 2024.
*DANAR SP*