
Surabaya-menaramadinah.com – Waspada ulah juru parkir liar di Surabaya memang seperti tak ada habisnya. Mereka bisa mematok tarif parkir hingga Rp 20.000 untuk mobil pribadi.
Masalah ini salah satunya terjadi di kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya, tepatnya di Jalan Nyamplungan, Kecamatan Semampir. Peziarah dibuat resah karena tarif parkir yang dikutip melebihi ketentuan resmi. Pantauan Kompas.com di lapangan mengungkapkan, peziarah yang menggunakan mobil pribadi dikenai biaya sebesar Rp 15.000 tanpa diberi karcis.
“Tadi Rp 15.000 dan nggak dikasih karcis,” kata Firmansyah (23), pengunjung asal Sidoarjo, Senin (9/12/2024). Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Firmansyah pun mengaku tak menanyakan perihal karcis kepada juru parkir.
Sebab, baginya ini bukan pertama kali berkunjung ke Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya.
Biasanya kalau malam Rp 15.000-Rp 20.000 itu parkir dari jam 9-12 malam dan itu juga nggak dikasih karcis,” ucap dia. Sementara itu, warga setempat bernama Joni (27) mengaku memarkir mobil pribadinya di lokasi parkir ditarik biaya Rp 10.000 per hari, tanpa karcis. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“Rumah saya sekitar sini. Per hari parkirnya Rp 10.000 untuk mobil. Nggak dikasih karcis atau kayaknya emang nggak ada,” kata Joni. Berbeda dengan tarif mobil, parkir motor di Jalan Nyamplungan Wisata Religi Sunan Ampel di Surabaya ditarik sebesar Rp 5.000 dengan disertakan tiket karcis. Namun, anehnya karcis resmi dari di Dishub Surabaya yang seharusnya tertera nominal Rp 2.000 dicoret, dan ditarik Rp 5.000 di awal.
Melihat percakapan dengan para pengunjung, tak berselang lama, dua juru parkir berompi merah dan biru tua datang menghampiri. Tanpa awalan, mereka langsung berargumen, tarif Rp 5.000 hanya untuk motor yang menginap.
“Rp 5.000 ini untuk menginap. Tadi kenapa nggak bilang kalau cuma sebentar ke sininya,” kilah juru parkir berompi biru tua. Pria tersebut lalu mengancam agar aksi ini jangan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.
Utamanya soal bagaimana mereka menetapkan tarif parkir kepada setiap peziarah. “Jangan bikin laporan ya, kalau nggak mau (bayar) bilang saja. Ini kan parkirnya 24 jam, kalau ada apa-apa, siapa yang tanggung jawab,” tegas dia.
Dia juga mengaku tarif parkir kendaraan untuk menginap yang mereka berlakukan telah diketahui oleh Dishub Surabaya.
“Iya tahu, ini parkir resmi,” tutur dia. Selanjutnya, juru parkir berompi merah lantas menyobek karcis dan menyerahkan kembali uang Rp 5.000 yang sebelumnya sudah dibayar.
Dishub Surabaya bantah Merespons hal tersebut, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh membantah.
“Tidak dibenarkan hal ini, seharusnya kalo memang ada yang inap lewat hari maka tarif bisa diberikan dua karcis,” katanyam
Sebelumnya, modus jukir nakal tersebut terbongkar setelah menyebar sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @reels.surabaya pada Minggu (8/12/2024) malam. Video tersebut memperlihatkan salah seorang peziarah yang protes karena tarif karcis parkir mobil tertera Rp 5.000, tetapi oleh sang juru parkir ditarik dengan tarif empat kali lebih besar, yakni Rp 20.000. Dinas Perhubungan Kota Surabaya membenarkan adanya praktik tersebut, dan mengaku telah melakukan penindakan.
Petugas Dishub Kota Surabaya telah melakukan penindakan pada Minggu (8/12/2024),” kata dia.
Sebagai langkah awal, Dishub Surabaya telah memberikan teguran tegas kepada para juru parkir nakal di kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya tersebut.
Mereka diketahui adalah juru parkir utama dan juru parkir pembantu. “Kami menindak dua orang jukir untuk tipiring dan dibawa ke Polsek Semampir.”
Husnu Mufid