Gugatan Dr. Shri I Gusti Arya Wedakarna MWS III di PTUN Jakarta Lolos

Bali-menaramadinah.com- Hari ini, Beliau Ratu Gusti Wedakarna @aryawedakarna hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta.

Yang dimana, gugatan AWK terhadap penberhentian BK DPD RI secara resmi sudah lolos.

Selanjutnya adalah sidang perdana pokok perkara. Ini berarti, jika gugatan dikabulkan, maka SK Pemberhentian AWK bisa DIBATALKAN dan tidak ada alasan secara hukum untuk mengadakan Pengganti Antar Waktu ( PAW ).

Artinya, SAAT INI, AWK tetap SAH sebagai anggota DPD RI, tetap berkantor dan tetap memperjuangkan kepentingan Bali.

Ini berita kemenangan awal bagi pendukung AWK diseluruh Bali. Terimakasih doa para semeton. This is Satyagraha, Satyam Eva Jayate  Om Namo Siwa Ya…. PUJA pada Siwa Mahadewa sang penghancur kejahatan ( Pralina ). Selamat bertugas kembali Tuaji AWK dan AWK siap dilantik 1 Oktober 2024 ( admin )