Surabaya-menaramadinah.com-Ketua Ombudsman RI M. Najih membuka sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU 25/2009 yg diikuti perwakilan dari 38 pemkab/pemkot dan 1 pemprov se-Jawa Timur di Hotel JW Marriott, Surabaya, Rabu pagi (21/6).
Siangnya, sidak di RPH (rumah potong hewan) Surya di Jalan Pegirikan, yang merupakan BUMD Pemkot Surabaya penyedia layanan potong hewan terbesar di Jawa Timur. Tujuannya, mengecek pemenuhan standar pelayanan dan persiapan layanan potong hewan saat kurban Idul Adha. Hasilnya, RPH minim komponen standar pelayanan dan pihak direksi siap memperbaiki.
Penyelenggara layanan, termasuk aparatur pemerintah dan BUMD, wajib memenuhi 14 komponen standar pelayanan. Di antaranya,
Perlu ada perbaikan pemenuhan 14 komponen standar pelayanan. Di antaranya, dasar hukum, persyaratan, standar biaya, durasi pelayanan, produk pelayanan, pengelolaan pengaduan, maklumat pelayanan, layanan kompensasi, sarpras utk kelompok rentan, dan lain-lain.
Sesuai UU 25/2009 dan Permenpan 15/2014, semua komponen itu harus terinformasi di ruang pelayanan, sehingga warga bisa tahu. Tapi, ketika kami kunjungi tadi, ruang pelayanan minim komponen standar pelayanan. Dan, yg ironis, RPH yang berdiri sejak 1928 itu belum memiliki website. Padahal, pemenuhan standar pelayanan untuk meminimalisir terjadinya praktik maladministrasi.
Sekkota Surabaya M. Ikhsan sangat mendukung adanya perbaikan tersebut.
Husnu Mufid