*ANGGOTA POLRI TAK AJUKAN EKSEPSI ATAS DAKWAAN SUAP JPU KPK*

Jakarta-menaramadinah.com-Meski AKBP Bambang Kayun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap Rp 57,1 Millar, AKBP Bambang Kayun tidak mengajukan eksepsi.

“Klien kami, dalam hal ini Pak Bambang, menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujar Pengacara Muda Syarifuddin Abdillah, SH, MH Tim Penasihat Hukum Bambang Kayun, pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5 23).

Syarifuddin Abdillah yg tergabung dalam AH & Partner menyampaikan alasan Bambang Kayun yang juga mantan kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu tidak mengajukan eksepsi.
Syarifudin yang ditemui usai sidang perdana tersebut mengatakan bahwa Bambang Kayun tidak mengajukan eksepsi dengan pertimbangan akan berusaha kooperatif dan proses hukum bisa berlangsung cepat.
Kalau alasannya tadi, sedikit kami diskusi sama Pak Bambang, klien kami, harapannya beliau untuk bisa lebih cepat saja prosesnya. Semangat beliau juga berusaha untuk kooperatif. Jadi, diputuskan langkah terbaik dengan mengingat situasi kondisi yang ada saat ini, memutuskan tidak melakukan eksepsi,” ujarnya.

Syarifudin juga menyebut bahwa tim penasihat hukum Bambang Kayun akan melakukan pembuktian dan membeberkan fakta atas dakwaan JPU KPK dalam proses persidangan selanjutnya.
Kalau alasannya tadi, sedikit kami diskusi sama Pak Bambang, klien kami, harapannya beliau untuk bisa lebih cepat saja prosesnya.

Pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli. Sementara, untuk saksi fakta belum dapat dikonfirmasi. Namun, mengenai saksi itu, masih dapat mengalami perubahan.
“Hanya itu dahulu untuk sementara yang bisa kami konfirmasikan. Itu pun mengingat bisa berubah juga nanti,” kata Syarifuddin Abdillah.

“Klien kami, dalam hal ini Pak Bambang, menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujar Tim Penasihat Hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5).
Dia pun menyampaikan alasan Bambang Kayun yang juga mantan kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu tidak mengajukan eksepsi.
Syarifudin yang ditemui usai sidang perdana tersebut mengatakan bahwa Bambang Kayun tidak mengajukan eksepsi dengan pertimbangan untuk berusaha kooperatif dan mempercepat proses hukum yang berlangsung.
Kalau alasannya tadi, sedikit kami diskusi sama Pak Bambang, klien kami, harapannya beliau untuk bisa lebih cepat saja prosesnya. Semangat beliau juga berusaha untuk kooperatif. Jadi, diputuskan langkah terbaik dengan mengingat situasi kondisi yang ada saat ini, memutuskan tidak melakukan eksepsi,” ujarnya.

Syarifudin juga menyebut bahwa tim penasihat hukum Bambang Kayun akan melakukan pembuktian dan membeberkan fakta atas dakwaan JPU KPK dalam proses persidangan selanjutnya.

Pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli. Sementara, untuk saksi fakta belum dapat dikonfirmasi. Namun, mengenai saksi itu, masih dapat mengalami perubahan.
“Hanya itu dahulu untuk sementara yang bisa kami konfirmasikan. Itu pun mengingat bisa berubah juga nanti,” kata Syarifuddin Abdillah.

Syahdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *