Sosialisasi Hukum lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMANKAR, Lamongan

Lamongan, Menaramadinah.com. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk pelajar, khususnya di tingkat SMA/SMK adalah untuk memperkaya khasanah pengetahuan pelajar terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum, dan hakikatnya untuk tujuan “Kenali Hukum dan Jauhkan perbuatan yang melanggar Hukum (berakibat Hukuman).

 

Hal yang juga dilakukan oleh SMA Negeri 1 Karangbinangun, Kab. Lamongan (SMANKAR), yang mendapat kunjungan dari Tim Kejaksaan Negeri Lamongan untuk memberi
Sosialisasi Hukum lewat Program Jaksa Masuk Sekolah, Rabu (22/2/2023).

Kegiatan yang digelar di Auditorium SMANKAR diikuti oleh siswa-siswi yang merupakan Pengurus OSIS dan MPK. Selain itu juga dari perwakilan kelas masing-masing 2 siswa dari kelas X,XI, dan XII.

Kepala SMA Negeri 1 Karangbinangun, Drs. H. Ali Nurdin, M.Pd berharap kegiatan tersebut efektif, efisien, dan membawa dampak yang baik terhadap siswa dalam hal hukum.

“Harapannya adalah semoga siswa Smankar, lebih dini paham dan mengerti hukum, jangan melakukan pelanggaran hukum. Memiliki wawasan yang luas tentang hukum. Karenanya semoga tambahan ilmu yang disampaikan oleh Tim Kejaksaan ini bermanfaat dan barokah,” tegasnya.

Dari pantauan media ini Tim Sosialisasi Hukum ini diawali pemaparan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Condro Maharanto, SH.,MH menerangkan hal yang lebih trend di kalangan siswa atau remaja, sehingga berhati-hati dalam penggunaan gadget (HP), bermedia sosial, terutama yang nantinya bisa berpotensi melanggar hukum, yakni yakni pasal perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dll yang bermuara pelanggaran UU ITE.

Selain itu, Condro juga memberi warning siswa terhadap Ideologi Terlarang. Yakni bahaya radikalisme dan terorisme. Karena paham-paham tersebut banyak membidik kalangan remaja.

Karenanya ada upaya penanggulangan terorisme. Selain juga pembinaan aliran, agama, kepercayaan menyimpang

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Lamongan, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” katanya.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Lamongan Kusmi, SH., MH., konsen menjelaskan berbagai permasalahan remaja yang sering terjadi di sekolah. Misalnya bully lewat HP medsos yang mengarah pada pelanggaran UU ITE, pelecehan seksual, narkoba, kriminalitas, tawuran, pornografi, dll.

Acara berakhir pukul 12.00 WIB, saat siswa harus menunaikan salat jamaah Dhuhur. Namun sebelumnya Tim Kejaksaan Negeri Lamongan ini juga sempat membuka sesi tanya jawab.

Hal itu disambut antusias siswa dengan berbagai pertanyaan yang menarik. Apalagi siswa yang bertanya dapat hadiah atau doorprize sehingga sesi tanya jawab itu berjalan dalam suasana kegembiraan.

Livia Pusvita dan Hilda Claudia A, dua siswi yang juga pengurus OSIS sekaligus Tim Jurnalistik Smankar, menuturkan ia bersama teman-temannya merasa senang karena dapat tambahan ilmu yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.

“Terima kasih bapak ibu Jaksa yang memberi wawasan agar kami tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti kenakalan remaja, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE,” katanya.
*DANAR SP*