2 Mahasiswa UINSA Jadi Terdakwah Curi Proyektor Kampus

Jakarta – Barangkali lagi kemasukan Setan Kota. Ada dua mahasiswa Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) Ronggo Ardyanto dan Muchammad Bryan Micola Abadi jadi terdakwa akibat berani  mencuri sejumlah proyektor di ruang kelas kampusnya.

Aksi pencurian kedua pelaku itu dilakukan usai jam perkuliahan. Proyektor hasil curiannya itu lalu dijual oleh kedua mahasiswa secara daring, yakni melalui marketplace.

“Kedua terdakwa beraksi setelah kuliah, ketika dosen dan teman-temannya sudah pulang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam surat dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (26 Januari 2023.

Mahasiswa UINSA semester 3 yang lagi kemasukan setan   itu memang sengaja ingin melakukan  pencuruan. Untuk itu  sempat memastikan bahwa tidak ada CCTV di dalam ruangan kelas itu.

Aksi pertama yang dilakukan berhasil gondol, 1 proyektor merek Infocus   dan menjualnya secara online dengan harga Rp 850.000.

Sepekan kemudian, keduanya mencuri lagi  2 proyektor merek Infocus dan BenQ sekaligus. Mereka kembali menjualnya melalui marketplace seharga Rp 2 juta.

Keduanya lantas membagi uang hasil penjualan. Bryan berdalih uang hasil penjualan itu dia pakai untuk membeli kuota internet. “Saya menyesal Yang Mulia, itu (uang hasil penjualan) untuk beli kuota,” sambung Bryan.

Husnu Mufid