Pernikaan di Bawah Umur Bisa Mendapat Dispensasi Pengadilan Agama

 

Jember-MenaraMadinah.com Mengatisipasi Pernikahan Dibawah Umur Pihak Pengadilan Agama Memberikan Dispensasi. Bagi para calon penganten yang masik di bawah umur,sesuwai Peraturan Pemerintah untuk bisa menikah batas minimal usia 19 tahun. Dijelaskan Humas PA Jember Raharjo SH, M. Hum senin, 09/01/2023.

“Demikian Kejelasan Humas Pengadilan Agama(PA) saat di jumpai awak media online MenaraMadinah.com Dispensasi di berikan kepada para Calon pengaten yang di bawah umur, melalui proses Pendaftaran dan selah 3 hari dari pendaftaran diadakan sidang.Dijelaskan melalui pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019,Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Thn 1974 Tentang perkawian.

“UU No 16/2018 mengatur tentang ” Perkawinan Hanya diijinkan Jika Pihak Pria dan Wanita Sudah Mecapai Umur 19 Tahun.

“Selanjutnya penjelasan Humas Pengadilan Agama(PA) Kepada calon Pengatin yang umur Kurang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 16/2019, pihak Pengadilan memberikan pertimbangan juga Konsultasi terhadap kesehatan untuk mendapatkan Dispensasi kepada calon Pengantin di bawah umur Jelasnya.

Ada beberapa pertimbangan dari calon pengatin yang masik di bawah umur, Pengadilan memberikan mediasi dan Sosialisasi terhadap calon Pengantin.Pengadilan Agama Jember mengeluarlan dispendasi hingga akhir tahun 2022 sejumlah 𝟏𝟑𝟓𝟓 𝐩𝐞𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚, 𝐣𝐮𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐤𝐞𝐭𝐚𝐡𝐮𝐢 𝐏𝐏𝐀,Juga ada dampak yang negatif terjadinya pernikahan Dini dan juga banyak faktor terjadi perceraian.

“,Lanjutnya tingkat perkara yang tercatat di pengadilan Agama Jember ada 𝟖𝟔𝟎𝟖 perkara, masuk kepengadilan Agama dalam thn 2022.Mayoritas Kasus di dominasi Cerai Talaq berjumlah 𝟏𝟓𝟗𝟗, 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐛𝐞𝐫𝐣𝐮𝐦𝐥𝐚𝐡 𝟒𝟕𝟑𝟒 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐉𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 Ungkap Humas PA Raharjo.

Harapan Kepada pihak yang mau Menentukan Pernikahan,Ungkap Humas Pengadilan harus betul-betul di Matangkan dari Jasmani Rohaninya.Kesiapan Mental yang Benar-Benar siap menjalani Hidup Baru, Singkat kata Mendengar istilah Cerai, Enggan… Dampak Negatif pasti terjadi Korbannya Anak-anak akan terjadi Beban Mental Pungkasnya.

Penulis:Trisno