Kabid Peternakan DKPP Surabaya : Pedagang Hewan Qurban di Surabaya Untuk Tidak Jualan Dari Daerah Wabah PMK

Surabaya -menaramadinah.com-Menjelang Idhul Adha para pedagang  hewan kurban, baik sapi maupun kambing mengajukan izin berjualan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya  hingga hari ini.Kabid Peternakan DKPP Surabaya Sunarno Aristono menyebut, pedagang yang meminta izin berjualan hewan kurban di Surabaya sudah banyak.

 

Sejak 15-22 Juni 2022, ada belasan ribu hewan kurban yang akan dijual di Kota Pahlawan. Terbanyak adalah hewan kurban kambing, jumlahnya lebih dari 11 ribu.

“Jumlah ternak sapi ada 5.462, dan kambing 11.683,” ujarnya.Artinya, penjual yang sudah izin berjualan hewan kurban bisa membuka lapak. Namun tidak langsung serentak semuanya membuka lapak.

DKPP Surabaya mengimbau penjual hewan kurban buka lapak di Kota Pahlawan saat H-14 Idul Adha. Selain itu hewan kurban bukan dari daerah wabah PMK. Seperti Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Lamongan.

“Iya ga semuanya bareng (Berjualan), terserah penjualnya. Bisa mulai tanggal 25 Juni, yang penting lokasinya ada izin persetujuan dari pihak kecamatan,” jelasnya.

Meski begitu, tambah Aris, penjual hewan kurban di Surabaya tetap warga Surabaya. Namun hewan kurbannya dari dari lain diperbolehkan, asal tidak dari daerah wabah PMK.

“Penjual ya orang Surabaya, KTP Surabaya, cuma beli hewan kurban dari luar Surabaya untuk dijual kembali. Untuk warga Surabaya yang ingin berkurban. Terpenting hewan kurban bukan berasal dari daerah wabah PMK, karena tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Husnu Mufid