PCNU SIJUNJUNG SUMBAR MEMINTA KEPOLISIAN MENINDAK TEGAS PREDATOR ANAK

  1. 7PCNU

SIJUNJUNG -Wakil Ketua PCNU Sijunjung dr. Mendro Suarman mengecam keras perbuatan keji kasus seksual menimpa bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sijunjung. Ia meminta kepolisian menindak tegas pelaku kejahatan seksual tersebut.

Diberitakan, seorang bocah putri berusia 12 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan sejak tahun 2020 selama 10 kali. Mirisnya, pelaku diketahui adalah orang terdekat korban, yakni pamannya. PCNU Sijunjung meminta penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan kejahatan seksual pada anak sesuai amanat Undang-undang yang berlaku.

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sijunjung itu menambahkan, Ia mengecam keras serta mengutuk semua tindakan seksual terhadap anak di Sijunjung terbaru kasus N (55) yang tega melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak keponakannya di Jorong Koto Tuo, Nagarian Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.

Tindakan asusila yang dilakukan N jauh dari norma-norma yang berlaku. Perilaku tersebut dinilai sangat mencoreng dan merugikan citra warga Sijunjung sebagai daerah relegius pengembang agama islam di alam Minangkabau. “Apalagi falsafah orang minang, anak dipangku kamanakan dibimbing tidak dilaksanakan Justru menjadi Tongkek membawa rebah” ujar Mendro

“Saya minta penegak hukum menindak dan memberikan hukuman seberat beratnya bagi pelaku agar tidak ada lagi kejahatan yang sama di Sijunjung” tegas Dokter Mendro Selasa (21/06/2022) (gus)

Ket foto
dr. Mendro Suarman Wakil Ketua PCNU Kabupaten Sijunjung.