POLRES SIJUNJUNG TANGKAP 2 ORANG PELAKU CURANMOR DAN 2 ORANG PELAKU PESETUBUHAN ANAK

 

SIJUNJUNG -Satuan Reserse Polres Sijunjung menangkap 2 orang pelaku curanmor dan 2 orang pelaku persetubuhan anak demikian disampaikan AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H., S.I.K., MH didampingi oleh AKP Abdul Kadir Jailani SIK Kasat Reskrim dan AKP Nasrun N Paur Humas dimapolres Sijunjung Polda Sumatera Barat Senin (20/06/2022)

“Pelaku Curanmor inisial DN (40) warga Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto kecamatan KotoVII dan BJ (41) warga Jorong Sungai Gemuruh Kenagarian Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. barang bukti yang berhasil diamankan Polisi
1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merek Suzuki Shogun 125 Warna Hitam Tampa Nomor Polisi.1(satu ) unit Mesin Sinso Kecil.1 ( satu ) Unit Mesin Pompa Air Rakitan1 ( satu ) Buah Palu1 ( satu ) Buah Geragaji Besi 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Warna Hitam Tampa Nomor Polisi.” Ujar Kapolres

Lanjut Lazuardi Kemudian Untuk 2 Orang Pelaku Kejahatan Pencabulan Anak ditangkap Inisial AA (46) warga Jorong Parik Malintang Nagari Tanjung Keling Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dan NOP (55) warga Jorong Koto Tuo Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung.

” Untuk 2 orang pelaku pencabulan ini mereka melaksanakan kejahatannya dengan modus operandi Mengancam, memaksa dan membujuk korban” ujar orang nomor satu di polres Sijunjung

Pada saat ini Pelaku kejahatan Curanmor dan Pencabulan ditahan di Mapolres Sijunjung untuk Penyidikan lebih lanjut (gus)

Ket Foto
AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H., S.I.K., MH didampingi oleh AKP Abdul Kadir Jailani SIK Kasat Reskrim saat memberikan keterangan Pers.