Pencemaran Nama Baik Akan Dituntut di Muka Hukum

Cataran H. Sujaya.

Paranormal, Spiritualis, Dukun, Ahli Metafisika, Parapsikolog, Peramal, Pengobat Alternatif /Tradisional merupakan profesi yang sudah diakomodasi dan eksis diakui secara yuridis serta bisa dimasukkan sebagai profesi formal di KTP.

Demikian juga para praktisi dan profesi tersebut sudah memiliki organisasi dan paguyuban formal yang resmi berbadan hukum serta memiliki kelembagaan dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Para pengurusnya pun bukan hanya praktisi tetapi juga para pejabat tinggi, pengusaha hingga jendral. Sebut saja seperti FKPPAI, FPAGI, IGSN, PERTAPA, PERMATA dll. Organisasi resmi paranormal FKPPAI yang terbentuk resmi tahun 2005 di bawah ketua dewan penasehat Gus Dur, lalu kini digantikan oleh Jendral H. Wir

Ada juga FPAGI dengan para penasehat Jendral bintang dari kepolisian maupun TNI. Jadi profesi tersebut memang sudah eksis dan formal diakui negara.

Namun masih saja ada oknum di negeri ini yang mencoba melakukan tindakan tidak menyenangkan dan bahkan mencemarkan nama baik profesi ini. Walaupun bisa jadi memang masih ada oknum paranormal dan sejenisnya yg kadang melakukan kesalahan-kesalahan tetapi itu perbuatan oknum.

Sehingga tidak bisa digeneralisasi secara profesi. Maka bilamana masih ada oknum yg mengganggu dan atau mencemarkan nama profesi, organisasi profesi akan mengajukan perbuatan tersebut di muka hukum yang berlaku.

Sebagaimana kini yg dalam proses pelaporan dan gugatan pencemaran nama baik profesi melalui advokat terhadap oknum mar**l radi*van si Pesulap M*rah.