UNIT RESKRIM POLSEK KAMANG BARU POLRES SIJUNJUNG MENANGKAP 2 ORANG PELAKU SABU

 

SIJUNJUNG -menaramadinah.com-
Unit Reskrim Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung menangkap 2 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu di Perumahan Maxima jorong Sungai tambang II Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Minggu sore (24/04/2022)

AKP Safrudin Arif SH Kapolsek Kamang Baru menyampaikan penangkapan pelaku kejahatan Narkotika ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di perumahan Maxima Jorong Sungai Tambang dua Nagari Kunpar Wilayah Hukum Polsek Kamang Baru ada transaksi Narkotika

“Mendapat Informasi tersebut Saya Tugaskan Aiptu Tono Nopi Naspia (Kanit Reskrim) didampingi Bripka Doni Wahyudi SE. Bripka Pardiaman Simarmata.Briptu Arif Munandar, Bripda Prayuda Gusfi untuk mendatangi TKP setelah mengadakan penyelidikan mendalam Polisi berhasil menangkap 2 orang laki laki atas nama RA (21) warga Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dan RKS (21)
warga Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dan saat ditangkap Polisi melakukan Penggeledahan dan diketemukan satu buah plastik bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu dan Peralatan nya ” Kata Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas ( satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1(satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis shabu, 1(satu) buah pipet warna biru yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 2(dua) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 1(satu) buah pipet.1(satu) buah hp realme warna hitam 1(satu) buah hp oppo warna hitam. Uang tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu) rupiah 2(dua) buah mancis.1(satu) unit sepeda motor honda beat warna orange BA 2128 VI

“Pada saat ini tersangka dan Barang bukti dibawa ke mapolsek Kamang Baru untuk Proses Penyidikan lebih lanjut” tutup Kapolsek (gus)

Ket foto
Tersangka RA dan RKS saat ditangkap Polisi