ASOSIASI PETANI KELAPA SAWIT INDONESIA (APKASINDO) TIDAK MENGENAL CUKONG SEBAB SEMUA SUDAH CLEAR DENGAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA (UUCK)

 

JAKARTA -menaramadinah.com-
APKASINDO Dituduh diduga melindungi cukong kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, ini penjelasan Dr. Gulat ME Manurung, MP,C.IMA, Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) dari Jakarta menjelaskan (13/02/2022) APKASINDO itu Asosiasi Petani sebagai profesi petani (manusia nya) bersifat NIRLABA (tidak komersial) dan tidak dipungut iuran, yang berdiri 22 tahun yang lalu. APKASINDO itu tersebar di 146 Kabupaten/Kota dari 22 Provinsi APKASINDO seluruh Indonesia.

“‘Kami tidak mengenal istilah cukong, yang datang ke APKASINDO itu adalah petani sawit Rakyat dengan membuktikan surat keterangan kepemilikan lahan mereka sesuai peraturan.
masak kita tolak ? Bukan kah organisasi masyarakat itu harus berguna untuk masyarakat ?, ya tandanya ada yang datang mendaftar untuk menjadi anggota.buktinya anggota APKASINDO dari 22 Provinsi yang tersebar di 146 Kabupaten/Kota dan sudah jutaan orang Petani sawit Rakyat, belum lagi jika dihitung anak dan istrinya.” Ujar Gulat

Lanjut Gulat fungsi asosiasi APKASINDO, sesuai Visi dan Misi nya adalah mengedukasi anggotanya (pembinaan) dan berfungsi seperti jembatan dan payung untuk “berteduh”.
Kami mengedukasi dari segi aspek agronomis supaya menerapkan good agricultural practice (GAP) “Seperti jangan membakar, menggunakan pupuk an-organik dengan pupuk organik secara seimbang, menganjurkan supaya membayar pajak, mengedepankan keselamatan kerja, jangan memanen sawit mentah, menganjurkan supaya berkelompok (poktan atau koperasi), disarankan supaya bermitra dengan perusahaan, menjembatani permasalahan petani ke pemerintah terkait regulasi (misalnya masalah wajib Sertifikasi ISPO, sawit dalam kawasan hutan atau masalah konflik horizontal).

“APKASINDO juga berfungsi menjembatani arahan kebijakan Pemerintah (regulasi terkait aspek agronomis/budidaya kelapa sawit) ke petani, melawan kampanye negatif, dan lain-lain yang bersifat ke SDM petani.” Ini semua bagian dari fungsi advokasi, kren kan APKASINDO ?, Ujar Gulat.

Intinya lanjutnya, kalau masalah kepemilikan lahan si petani (baik non kawasan hutan maupun kawasan hutan) tidak ada urusannya ke Asosiasi (APKASINDO), karena asosiasi tidak memiliki hak atau/dan kuasa atas lahan anggota nya tersebut, tapi kami harus hadir membantu Anggota kami dengan sekuat tenaga dan tidak dipungut biaya oleh APKASINDO.

“Cara kami membantu juga terstruktur dengan cara menghimbau supaya melakukan penyelesaian melalui UUCK (Omnibus Law) dan di UUCK tersebut sudah ada resolusinya melalui 4 tipologi jadi semua ada dasar hukumnya. Program kami ini juga sangat membantu negara mengurai permasalahan yang ada sesuai regulasi, karena saat ini, menurut catatan kami, petani yang mengajukan diri untuk diselesaikan melalui gerbong UUCK sangat teramat minim. Hal ini dikarenakan karena petani tidak memahami prosedurnya, beda dengan korporasi yang memiliki manajemen dan tim legal, Jelas Gulat.

Gulat melanjutkan, Apkasindo selalu berupaya menghimbau baik melalui acara-acara apkasindo maupun melalui media, supaya anggota dan petani sawit pada umumnya tidak membuka lahan di kawasan yang bukan peruntukannya, terkhusus setelah terbitnya UUCK November 2020. Karena yang diakomodir dalam UUCK melalui PP No 24/2021 adalah yang eksisting tertanam sebelum November 2020 yang sifatnya Ultimum Remedium (mengedepankan penyelesaian administrasi dan denda). Jadi dimana salahnya?.

“Dari 3,4 juta hektar sawit dalam kawasan se Indonesia, kami hanya mampu membantu pemerintah menyiapkan data petani seluas 22.200 ha atau hanya 0,00647%. Ya hanya segitulah kemampuan kami menyiapkan data sesuai amanah UUCK dan turunannya, sisanya kami serahkan ke pemerintahlah, Perihal Pelang Nama yang kami pasang tersebut, itu menandakan bahwa kebun tersebut sudah didata untuk administrasi resolusi sawit dalam kawasan hutan (ultimum remedium) sesuai UUCK dan kami sudah mengingatkan supaya jangan melakukan ekstensifikasi karena datanya sudah kami rekam dan kunci. Untuk plang nama tersebut, saya sudah perintahkan ke 22 Provinsi APKASINDO, tidak ada beban biaya sepeserpun, alias gratis, tegas Gulat, Jika petani dalam kawasan hutan ini diakomodir melalui UUCK, kan akan sangat membantu keuangan negara dari denda yang diamanahkan PP 24/2020, katanya.
“Kami sepakat dengan rekan-rekan yayasan lingkungan tersebut, bahwa dalam PP 24 tahun 2020 tersebut tidak adil, karena petani sawit disamaratakan dengan korporasi dalam hal denda dan administrasi”. Terimakasih telah membantu kami petani sawit perihal rencana gugatannya terhadap PP 24/2020, tutup Gulat Doktor lingkungan Alumni Universitas Riau (UNRI)

Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, ketika diminta tanggapan, menjelaskan bahwa APKASINDO berdiri dan tegak lurus untuk membela hak-hak petani, ini bukan semata soal kepemilikan lahan, tapi untuk semua hak dan kewajiban petani. Jadi kalau ada problem, APKASINDO memberikan advise hukum bagaimana agar petani mendapatkan perlindungan dan penghormatan yang layak secara hukum. Petani mesti harus dilindungi, sesuai dengan hukum yang berlaku, ujar Dewan Pakar Bidang Hukum dan Advokasi DPP APKASINDO ini dengan tegas. (gus)

Ket foto
Sawit Subur Petani Sawit Rakyat Makmur