Komisi X DPR RI Desak Menteri Nadiem Anwar Makarim evaluasi total seleksi Guru PPPK

Senayan, Jakarta, Menaramadinah.com

Komisi X DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Rabu (19/01/2022). Rapat bersifat terbuka dilakukan di Ruang Sidang Komisi X dipimpin oleh Syaiful Huda selaku Ketua Komisi dengan agenda Evaluasi Program Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Persiapan Program Kerja TA 2022, serta tindak lanjut Panja GTK Honorer menjadi ASN PPPK

Topik bahasan yang menjadi cecaran para anggota dewan terkait dengan silang sengkarut pelaksanaan seleksi Guru PPPK tahap I dan II. Banyaknya guru dan kepala sekolah swasta yang lolos seleksi menjadi sorotan karena berimplikasi pada migrasi ke sekolah negeri. Sebagai konskuensinya, sekolah swasta akan mengalami krisis guru/kepala sekolah yang memiliki kompetensi tinggi. Sisi yang lain, guru honorer di sekolah negeri yang berpuluh tahun mengabdi dan tidak lolos passing grade terancam tidak lagi bisa mengajar.

Pun demikian berkenaan dengan masalah penganggaran di APBN dinilai belum cukup untuk memenuhi gaji dan tunjangan 1 Juta Guru PPPK.

Di samping itu, tidak sedikit kepala daerah yang masih ragu membuka formasi sesuai kuota karena khawatir membebani Anggaran Daerah, meski sudah disosialisasikan bahwa angaran Guru PPPK sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Menanggapi Hal tersebut H. Muhamad Nur Purnamasidi DPR RI Fraksi Partai Golkar secara tegas menyatakan perlu ada evaluasi menyeluruh dengan membuat formulasi baru agar tidak terjadi lagi problematika yang sama dalam pelaksanaan seleksi di tahap I dan II. “semua problem seleksi di dua tahap itu harus diurai dan dicari akar masalahnya, jangan sampai terulang lagi untuk seleksi tahap ke III.” Ungkapnya.

Lebih lanjut, politisi dari Dapil Jatim IV Jember Lumajang yang karib di sapa Bang Pur ini mendesak Kemendikbudristek RI sebagai User untuk lebih tegas lagi, bukan sekedar mendorong, tetapi kebijakan yang bersifat keharusan untuk dipatuhi serta dijalankan. Jangan berlindung di balik alasan hal itu bukan kewenangan kami, tetapi menjadi ranah Menpan RB, BKN, Depdagri ataupun lainnya. Tetapi harusnya berposisi dan menjalankan peranan sebagai orang tua bagi Guru Honorer. Perlu dirumuskan terobosan hukum dalam bentuk ketentuan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bahwa guru honorer swasta yang lolos seleksi PPPK akan dikembalikan ke sekolah asal. Tandasnya.

Bang Pur juga memberikan apresiasi atas capaian keberhasilan serta kinerja mittra kerjanya itu, utamanya dalam aspek penyerapan anggaran yang mencapai 95,38%, Kebijakan kurikulum Darurat di masa Covid dan kurikulum prototipe. Dua kurikulum tersebut menjadi jembatan penghubung adanya solusi di tengah situasi terjadinya learning loss, serta penurunan dalam tingkat literasi dan numerasi siswa.

Terkait dengan Tahapan seleksi guru PPPK, Menteri Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa seleksi tahap tiga bukanlah akhir dari tahapan seleksi pengangkatan Guru PPPK. Tetapi akan berlanjut di tahun-tahun mendatang sesuai formasi yang dibutuhkan. mas Menteri juga memastikan Anggaran untuk Gaji dan tunjangan Guru PPPK melalui DAU tidak akan bisa berubah untuk alokasi lainnya. Karena sudah di kunci, kita bangun sistem alokasi/peruntukan anggarannya sedemikian rupa (Om Iyan).